www.riaukontras.com
| Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi kepada sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Papdesi: Kita Akan Berikan Pendampingan Hukum
Editor: | Rabu, 11-01-2023 - 14:32:23 WIB

Ket. Foto Syofian
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.comb- Terkait beberapa orang Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang terjerat kasus korupsi dan tindak pidana lain nya  di Kampar minim adanya pendampingan  hukum oleh organisasi. Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau angkat bicara.

Ketua umum DPD Papdesi Riau Syofian, SH, MH kepada Riaukontras.com di Balai Bupati Kampar setelah acara pelantikan DPC Papdesi Kampar, Rabu siang (11/1) mengatakan,  mengenai keluhan Kades dan Perangkat Desa jalan sendiri dalam menghadapi permasalahan hukum dan inilah tugas Papdesi Kampar ke depan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Syofian, "Salah satu tugas pokoh dalam organisasi yakni memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang bermasalah dengan hukum. Papdesi Kampar legal standingnya sudah jelas ada Menkumham," katanya.

Pendampingan hukum diberikan kepada Kades,  dan termasuk Perangkat Desa mulai dari Bendahara Desa, Sekdes, Kaur dan kasi. Dalam waktu dekat kata Syofian, meminta kepada Ketua DPC Papdesi Kampar untuk menggelar rapat kerja.

Kita minta kepada DPC Papdesi Kampar untuk segera memikirkan rumah hukum untuk teman - teman  Perangkat Desa dan Kades. Menurut Syofian, ada 2 hal selama ini, pertama Kades yang nekat dan mereka ada temuan dan temuan tersebut tidak dikembalikan sehingga sampai keranah hukum.

Permasalahan kedua, ada Kades yang terzalimi oleh Badan terkait atau aparat penegak hukum dan mencari kesalahan - kesalahan. Kedua permasalahan tersebut akan kita backup dan memberikan pendampingan hukum untuk Kades dan Perangkat Desa.

Bagian Hukum DPC Papdesi Kampar Andri Nuras, SH juga mengatakan,  kalau ada temuan di Desa menurut aturan yang ada diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan temuan tersebut.

"Kalau ada Kades yang nekat dan mereka terjerat kasus korupsi dan kita dari Papdesi Kampar akan memberi pendampingan hukum untuk mereka, " terang Andri Nuras. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Papdesi: Kita Akan Berikan Pendampingan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved