www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Tanpa kantongi izin Timbun PPNS Satpol PP Bintan Hentikan aktivitas timbun lahan di KM 20 Bintim
Editor: | Rabu, 04-01-2023 - 17:51:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Bintan, Riaukontras.com - Petugas PPNS Satpol PP Bintan Hentikan aktivitas penimbunan lahan  dijalan Nusantara km 20 kijang Bintan timur provinsi Kepri.dimana aktivitas timbun yang baru dilaksanakan hari ini  tanpa kantongi izin UKL dan UPL dari institusi dinas lingkungan hidup serta dinas perizinan PTSP Bintan .

Berdasarkan penelusuran TIM media diilapangan Selasa (3/1/22) tampak sejumlah Lori Dragon kapasitas besar hilir mudik menggunakan fasilitas umum mengangkut material tanah urug yang diambil  dari daerah  kelurahan Gunung lengkuas.kemudian hasil muatan tanah urug  tersebut ditimbun ke daerah suatu lokasi lahan kosong tepatnya ditepi jalan aspal km 19 jalan Nusantara bersempadan Dengan SPBU km 19 kelurahan Sei lekop kecamatan Bintan Timur kabupaten Bintan.

Berselang waktu kemudian petugas PPNS Satpol PP Bintan turun ke lokasi bersama Babinkantibmas Polsek Bintan timur dan ditemani oleh pihak kelurahan sei lekop  guna mengecek legalitas izin  aktivitas penimbunan tanpa izin.

PPNS Satpol PP Bintan Sumadi,akui bahwa aktivitas inj belum ada izin timbun nya, hanya ada izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

"kami pertanyakan Retribusi penimbunannya  bersama izin dari LH dan PTSP. ternyata mereka  belum ada proses nya" kata Sumadi

Sumadi menegaskan", untuk sementara mereka belum bisa tunjukkan, paksa kita hentikan untuk sementara dan besok kita minta mereka datang kekantor meminta keterangan ,bukti apa yang mereka punya dan syarat -syaratnya",tegas Sumadi.

Untuk izin PBG beda sama dengan izin timbun atau galian C "terangnya

Kemudian Sumadi juga menjelaskan",untuk lahan 1.5 ini harus punyai izin UKL dan surat peryataan pengelolaan  lingkungan hidup (SPPL). cuma yang diurus oleh mereka hanya di batu 18 jalan Musi.untuk penimbunan disini belum ada", ujarnya

Untuk lahan yang sudah ditimbun,Sumadi mengatakan", nanti kita hitung berapa retribusi pembayarannya yang menentukan itu nanti bidang teknis. kita hanya menanyakan kelengkapan nya jika tidak bisa tunjukkan kita hentikan "tegas Sumadi.(red/tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tanpa kantongi izin Timbun PPNS Satpol PP Bintan Hentikan aktivitas timbun lahan di KM 20 Bintim
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved