www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kejati Riau Ajukan Satu Perkara Penghentian Penuntutan Restoratif Justice 
Editor: Jarmain | Selasa, 20-12-2022 - 10:09:20 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI, Selasa (20/12/2022).


Saat di konfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto SH.MH menyampaikan dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.


Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Dumai, atas nama Tersangka Bahazatulo Gulo Alias Faisal Bin (Alm) Tali Sehki Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.


Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib, saksi Sudirman Alias Sudir Bin A. Karim (terdakwa dalam penuntutan terpisah) berjalan kaki di Perumahan Fajar Indah Blok K 7 RT.015 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, kemudian saksi Sudirman melihat dua unit sepeda motor terparkir di depan halaman rumah milik saksi korban Solihin Alias Lihin Bin Jumani, lalu saksi Sudirman mendekati satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BM 2156 HB warna hitam, lalu merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci T yang sebelumnya dibawa oleh saksi Sudirman, selanjutnya saksi Sudirman memundurkan sepeda motor tersebut dari halaman rumah saksi Solihin, lalu menghidupkan motor dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Perawang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di rumah tersangka di Jalan Pipa Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, saksi Sudirman menemui tersangka Bahazatulo Gulo Alias Faisal Bin (Alm) Tali Sehki dan meminta kepada tersangka untuk meminjam uang milik tersangka dan sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BM 2156 HB tersebut sebagai jaminannya atau gadai, kemudian tersangka menerima gadai tersebut dan memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Sudirman, selanjutnya saksi Sudirman pergi meninggalkan tersangka.


Bahwa tersangka pada saat menerima gadai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BM 2156 HB dari saksi Sudirman, motor tersebut tidak memiliki surat-surat, keadaan kunci kontak dalam keadaan rusak atau dol dan plat yang terpasang hanya satu) dibelakang, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Saksi Solihin Alias Lihin Bin Jumani mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);


Atas perbuatan tersangka, tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan unsur-unsur “barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukar, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, " ungkapnya.


Bahwa pengajuan satu perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan.


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Kasi Penkum Kejati Riau


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Ajukan Satu Perkara Penghentian Penuntutan Restoratif Justice 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved