Mantan Kades Tanjung Karang Tersangka, Kasus 9 Kegiatan Fiktif
Editor: | Sabtu, 10-12-2022 - 20:03:31 WIB
 |
Ket. Foto Ilustrasi |
Kampar, Riaukontras.com - Sudah satu Minggu lebih masyarakat menunggu siapa tersangka dalam kasus korupsi Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Akhirnya pihak Polres Kampar membuka suara siapa tersangkanya.
Kasus korupsi 9 Kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi uang nya diambil oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang sebesar 920 Juta lebih. Kegiatan 9 fiktif tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH ketika dihubungi Riaukontras.com melalui telepon genggam, Sabtu malam (10/12) membenarkan bahwa mantan Kades Tanjung Karang sudah tersangka.
"Memang benar mantan Kades Tanjung Karang sudah tersangka dan kami masih melakukan penyedikan tambahan karena masih P 19," terangnya.
Data yang didapat oleh Riaukontras.com, bahwa temuan kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 tanggal 11 Mei 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2018 terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100.
Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakir pagar kantor desa Rp 100.000.000. Jumlah uang untuk 4 kegiatan tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.
Untuk tahun 2019 juga terjadi kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades.
Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900.
Reporter: Apriyaldi
Editor : Emos
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :