www.riaukontras.com
| Pemkab Nias Utara Mengikuti Penilaian Kerja Penanganan Stunting Tahun 2022 | | Ustadz DR. H. Saidul Amin Sampaikan Tausiyah Qobla Dzhuhur di Kejati Riau  | | Dirjen PP, KKP dan DPR RI Matangkan RUU Landas Kontinen | | Ketua Komisi 2 DPRD Kampar: Polres Kampar Harus Menangkap Predator Anak | | Kasus Dana Pensiun, HH Selaku Deputi Direktur Pengawasan OJK di Periksa | | Eks Kapolres Dody Prawiranegara Dituntut Pidana Penjara 20 Tahun
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 29 Maret 2023
 
Mantan Kades Tanjung Karang Tersangka, Kasus 9 Kegiatan Fiktif
Editor: | Sabtu, 10-12-2022 - 20:03:31 WIB

Ket. Foto Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Sudah satu Minggu lebih masyarakat menunggu siapa tersangka dalam kasus korupsi Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Akhirnya pihak Polres Kampar membuka suara siapa tersangkanya.

Kasus korupsi 9 Kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi uang nya diambil oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang sebesar 920 Juta lebih. Kegiatan 9 fiktif tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH  ketika dihubungi Riaukontras.com melalui telepon genggam, Sabtu malam (10/12) membenarkan bahwa mantan Kades Tanjung Karang sudah tersangka.

"Memang benar mantan Kades Tanjung Karang sudah tersangka dan kami masih melakukan penyedikan tambahan karena masih P 19," terangnya.

Data yang didapat oleh Riaukontras.com, bahwa temuan  kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 tanggal 11 Mei 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2018 terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100.

Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakir pagar kantor desa Rp 100.000.000. Jumlah uang untuk 4 kegiatan tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.

Untuk tahun 2019 juga terjadi kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades.

Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900.


Reporter: Apriyaldi
Editor  : Emos


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mantan Kades Tanjung Karang Tersangka, Kasus 9 Kegiatan Fiktif
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved