Oknum DPRD Kab Pelalawan 13 Tahun diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kasusnya Mengendap di Polres
Editor: | Sabtu, 26-11-2022 - 19:08:54 WIB
Pelalawan, Riaukontras.com - Meskipun ijazah paket C nomor 001/16-Pkt C /WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 atas nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung tengah 10 Juli 1965 dinyatakan tidak sah oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Lampung Timur menjawab Surat Kapolres Pelalawan yang meminta keterangan ijazah paket C Atas nama Sunardi. Jawaban surat Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Lampung Timur ini disampaikan melalui surat keterangan nomor 800/44715/SK -06/2009 ke Polres Pelalawan.
Namun Sunardi, oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan ini tetap bebas melenggang sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dengan menggunakan ijazah paket C tersebut mulai dari tahun 2009 sampai saat ini 2022.
Persoalan kasus anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari partai berlambang beringin ini sebenarnya telah mendapat perhatian pihak Polres Pelalawan sejak 2009 silam, namun kasusnya seolah ” Mengendap”.
Sumber media ini mengatakan, bahwa kasus dugaan penggunaan ijazah paket C yang dinyatakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga kabupaten Lampung timur tersebut telah ditangani oleh Polres Pelalawan sejak 2009 silam, sesuai dengan laporan polisi No.Pol: LP/102/IV/2009/Res Pllwn tanggal tanggal 30 April 2009.
Hal ini kata sumber, sesuai surat nomor : B/75/IV/2009/Reskrim yang dilayangkan pihak Polres Pelalawan kepada Ketua pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) WACANA, yang disampaikan sumber media ini pada Rabu (05/10/2022).
Dijelaskan oleh sumber, “Sunardi disinyalir menggunakan ijazah SMP milik orang lain untuk mengambil ijazah paket C, yakni ijazah siswa SMP Kosgoro Sri Bahwono Lampung tengah yang sekarang menjadi SMP Kosgoro 1 Bandar Sri Bhawono Lampung Timur atas nama siswa bernama, Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung tengah 10 Juli 1965, dengan nomor Surat Tanda tamat belajar ( STTB) nomor. 586/1-12/M3/1983,” ungkap sumber.
Mendapat informasi dan untuk tindak lanjut pemberitaan yang sudah tayang di media online Sekoci24.com dengan judul; Ijazah paket C Dinyatakan Tidak Syah, Su Tetap Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Media online Sekoci24.com mencoba menggali informasi dari pihak Polres Pelalawan melalui surat konfirmasi kepada Kapolres Pelalawan tertanggal 26 oktober 2022. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari pihak Polres Pelalawan.
Padahal upaya untuk mendapatkan informasi oleh masyarakat dijamin undang-undang, khususnya dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 f yang dinyatakan sebagai hak azasi manusia.
Berikut bunyi dari pasal 28f Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kebebasan mendapat informasi juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) pasal 3 huruf d yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, jaminan mendapatkan informasi juga termuat dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pada BAB I
Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menilik hal diatas, sudah selayaknyalah Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Thariq, S.IK untuk dapat menanggapi surat konfirmasi/ permohonan informasi yang dilayangkan oleh media. Sebab sudah berulangkali ditanyakan terkait kelanjutan surat konfirmasi sampai saat ini tidak ada jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.ik, M.H dihubungi lewat WhatsApp pribadinya pada 23/11/2022 tidak merespon bahkan pesan konfirmasi yang dikirim lewat WhatsApp pribadinya juga tidak dibalas.
Sumber: Media online Sekoci24.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :