www.riaukontras.com
| Pembacaan Putusan Praperadilan Atas Nama Pemohon Hendra di PN Teluk Kuantan | | Safari Ramadhan Ke-9, Kasmarni Ajak Masyarakat Mandau Tetap Kompak dan Sinergi Bangun Negeri | | Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Henny J.M Nainggolan | | Hikmah Puasa Hari Ke Sembilan | | Bapenda dan BPN Hadiri ‘ngebakso’nya IPPAT Pekanbaru | | Safari Ramadhan di Batu Hampar, Bupati Rohil Kembali Salurkan Bantuan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 31 Maret 2023
 
Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi
Editor: Jarmain | Rabu, 09-11-2022 - 15:11:13 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali selamatkan uang hasil Tindak Pidana Korupsi, Rabu (9/11/2022).


Saat dikonfirmasi wartawan Herdianto,SH.MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil menyebutkan bertempat di Bank BRI KC.Bagansiapiapi melaksanaka Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam perkara terpidana TINA KUMALA SARI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020


Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dilakukan penyetoran ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana TINA KUMALA SARI kepada Penuntut Umum.


Sebelumnya terpidana TINA KUMALA SARI berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dalam konfirmasinya, Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy,SH.MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH menyampaikan pengembalian kerugian Negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Bapak Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara.


Sehingga hari ini kami Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober s/d November 2022 Sebesar Rp.812.853.400,00 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved