www.riaukontras.com
| Kejati Riau Lakukan Pengajuan Satu Perkara RJ ke Kejagung | | Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI | | Pemkab Nias Utara Melaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil TMT | | Bupati dan Wakil Bupati Kukuhkan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintah 2023 | | Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara | | JPU Limpahkan Kasus Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD KuansingĀ  ke Pengadilan Tipikor
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 21 Maret 2023
 
Terapkan Restorative Justice, Kejari Rohil Bebaskan Pencuri Sepeda Motor
Editor: Jarmain | Kamis, 03-11-2022 - 15:00:53 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi – Setelah sempat beberapa hari mendekam dibalik jeruji besi, akhirnya Harbani (42) salah seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor bisa kembali menghirup udara segar berkat bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari Rohil), Kamis (3/11/2022).


Begitu keluar dari pintu Lapas Bagansiapiapi, dihadapan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Harbani langsung melakukan sujud syukur tepat di pintu keluar Lapas. Harbani merupakan orang ketiga dibantu Kajari Yuliarni melalui jalur Restorative Justice (RJ).



Yuliarni Appy mengatakan, penghentian penuntutan tersangka Harbani berdasarkan asas RJ melalui ekspose serta sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani SH MH.


Ekspose tersebut dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Harbani yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.


“Hari ini kami telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan asas restorative justice atas nama tersangka Harbani, dan kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas kelas II Bagansiapiapi yang telah mendukung proses pelaksanaan RJ ini,” ungkap Yuliarni didampingi Kasi Intel Yogi Hendra dan Kasi Pidum Dicky Saputra.



Dijelaskan Kajari, bebasnya tersangka ini melalui proses perdamaian antara tersangka dan korban yang dimediasi oleh jaksa penuntut umum selaku fasilitator. Selain itu, tersangka juga memenuhi unsur lainya untuk diterapkan RJ seperti ancaman pidana tidak sampai lima tahun, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatannya.


“Yang penting pada hakekatnya RJ ini untuk memulihkan keadaan korban kembali kepada keadaan semula,” jelasnya.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menjelaskan, pada 11 Agustus lalu Harbani saat berjalan kaki di Jalan Indra Bangsawan, Kepenghuluan Sei Segajah Kubu melihat sepeda motor Supra X 125 milik korban Ngadirin yang kunci motornya masih tergantung.


Melihat disekitar kebun sawit sepi, timbullah niat Harbani untuk mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya menuju desa Ajamu lalu menginap dirumah Abang kandung nya.



Akibat perbuatannya tersebut, Harbani dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


“JAM PIDUM diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut sehingga terwujudnya keadilan restoratif justice dan ini yang ketiga kalinya penerapan Restoratif Justice oleh Kejari Rohil,” ujar Yogi.


 


 


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Terapkan Restorative Justice, Kejari Rohil Bebaskan Pencuri Sepeda Motor
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved