www.riaukontras.com
| Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024 | | Pj Sekdaprov Riau Terima Pandangan Fraksi Mengenai LKPJ Kepala Daerah 2023 | | Safari Ramadan, Pj Gubri dan Pj Bupati Kampar Buka Puasa Bersama Masyarakat | | Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023 | | Pj Gubernur Riau Resmikan Penggunaan Mesjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | | Pemprov Riau Perbaiki Jalan Suka Karya yang Rusak Parah
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kejari Rohil Gelar Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa
Editor: Jarmain | Jumat, 28-10-2022 - 13:40:04 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Rohil - Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat Desa sewilayah Kecamatan Bangko.


Kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Jumat (28/10/2022) diikuti oleh Penghulu, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa se-Kecamatan Bangko.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra.SH.MH yang turut sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) memaparkan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana Desa.


Bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018," Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)," ujar Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra.SH.MH.


Dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.


"Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan," beber Yogi


Menurut Yogi, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Penghulu maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan."Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara.


"Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada penghulu beserta perangkatnya," sambungnya.


Dalam kesempatan itu juga Inspektorat Rohil yang diwakili Abu Bakar menyampaikan bahwa dari tahun ketahun terjadi peningkatan anggaran di desa sehingga tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Dinas PMD Rohil, Yandra S.IP. M.Si memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir karena dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu ada ilmu dan pengetahuan hukum dalam penggunaan dana Desa sesuai dengan aturannya. Sehingga mereka bisa terhindar masalah hukum dalam penggunaan Dana Desa.


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Rohil Gelar Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved