www.riaukontras.com
| Kejati Riau Lakukan Pengajuan Satu Perkara RJ ke Kejagung | | Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI | | Pemkab Nias Utara Melaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil TMT | | Bupati dan Wakil Bupati Kukuhkan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintah 2023 | | Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara | | JPU Limpahkan Kasus Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD KuansingĀ  ke Pengadilan Tipikor
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 21 Maret 2023
 
Gelar Aksi, APMKP Klarifikasi Tudingan Lahan Milik PT Surya Dumai Tidak Mimiliki HGU
Editor: | Rabu, 26-10-2022 - 17:23:28 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontras.com  - Puluhan Massa yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) datangi Kantor PT Surya Dumai Grup Untuk menyampaikan Klarifikasi terkait lahan yang diduga tidak memiliki HGU Milik PT Surya Dumai.


Klarifikasi itu disampaikan Irvan Ardiansyah selaku Koorlap Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Surya Dumai Grup, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (26/10/22).


Dalam Klarifikasinya, Irvan Ardiansyah menjelaskan bahwa aksi mereka sebelumnya menuntut Kajati Riau agar segera periksa PT Surya Dumai karena diduga memiliki lahan yang tidak Ada HGU. Namun setelah pihaknya telaah dan mengkaji detail melalui SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ternyata dugaan tersebut tidak benar.


"Dan hari ini kami datang kesini untuk mengklarifikasi terkait aksi aksi kami yang sebelumnya. Dimana setelah kami kaji bersama kawan kawan dan tim terdapat bahwa tuntutan kami terkait Lahan yang tidak punya HGU milik Surya Dumai tidak benar, "papar Irvan dihadapan Puluhan awak media.


Dalam Surat Klarifikasi resmi Yang di dibacakan Irvan Ardiansyah dalam unjuk rasa itu adalah sebagai berikut :


Sehubungan dengan laporan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) berkenaan Grup Surya Dumai beberapa waktu lalu, kami telah melakukan telaah dan kajian yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan peraturan turunan di bidang kehutanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (PP 23/2022), dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan Sanksi Administratif dan tata cara penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan (PP 24/2021).


Berdasarkan Hasil Telaah Dan Kajian Tersebut Kami Menyimpulkan Hal Hal Sebagai Berikut :


1. Bahwa menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Provinsi Riau terdapat seluas 1.444.800,78 juta hektar kegiatan usaha yang berada dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin bidang kehutanan yang dimiliki oleh subjek bukum perusahaan atau korporasi, koperasi, perorangan, masyarakat dan pemerintal


2. Bahwa menurut Pasal 110A dan 110B Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan tanpa izin akan diselesaikan melalui penerapan sanksi administratif berupa pelunasan PSDH-DR (Pungutan Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi) dan pelunasan denda administratif.


3. Bahwa oleh karena mandat UU Cipta Kerja tersebut, KLHK melalui Direktorat Jenderal penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dengan didukung oleh Kepolisian dan Kejaksaan akan menerapkan asas ultimum remedium (penerapan pidana dijadikan upaya terakhir) dalam penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin, termasuk terhadap subjek hukum usaha perkebunan sawit milik perusahaan, koperasi, masyarakat dan perorangan yang luasnya di atas 5 hektar.


4. Bahwa oleh karena itu, maka terkait desakan kami kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar memproses hukum Bos Surya Dumai Grup karena memiliki usaha perkebunan dalam kawasan hutan menjadi tidak relevan lagi, karena penyelesaiannya masuk dalam skema UU Cipta Kerja dan PP 24/2021.


5. Bahwa berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan ditemukan bahwa kepemilikan perusahaan yang dahulu di bawah Surya Dumai Grup sudah beralih sepenuhnya ke First Resources Grup dan kepemilikannya bukan lagi oleh Martias Fangiono, serta semua anak perusahaan taat hukum/aturan dan semua sudah mengantongi HGU.


"Nanti setelah ini kita akan Ke Kejati untuk menyerahkan hasil demo kita agar apa yang aksi  kita sampaikan sebelumnya itu tidak benar," tutupnya.


Pantauan dilokasi, tampak terlihat perwakilan dari PT Surya Dumai Grup Keluar untuk menemui masa dan langsung menerima surat Klarifikasi dari APMKP yang diserahkan langsung Irvan Ardiansyah.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Gelar Aksi, APMKP Klarifikasi Tudingan Lahan Milik PT Surya Dumai Tidak Mimiliki HGU
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved