www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Pengawasan Kurang Maksimal, Kapal Pukat Udang Jarah Hasil Laut Kepri
Editor: | Rabu, 26-10-2022 - 09:55:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Tanjungpinang, Riaukontras.com - Belum  Maksimalnya Pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas kapal pukat udang diwilayah perairan laut Kepri, sehingga sejumlah kapal pukat udang yang notabenenya belum memiliki izin tangkap ,tetap melakukan aktivitas dan sepertinya tidak takut akan adanya para petugas patroli yang sedang bertugas di perairan Kepri,(25/10/2022).

Berdasarkan peraturan permen kelautan dan perikanan RI nomor 18 tahun 2021.
TENTANG PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN
DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS
SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
Berdasarkan peraturan diatas Alat tangkap yang dipakai sekarang yaitu diduga mirip dengan Jaring Hela Udang Berkantong yang dilarang digunakan oleh kapal dibawah 30 GT serta dilarang digunakan wilayah penangkapan perairan Kepualaun Riau.

berdasarkan informasi yang didapat awak media ini, para nelayan kapal pukat udang yang berukuran 10 GT kebawah tersebut dibawah naungan salah satu kelompok nelayan bernama Pajar mitra mandiri yang beralamat jalan pelantar II Tanjungpinang provinsi Kepri, para nelayan yang berada di bawah naungan Kelompok nelayan tersebut juga di kutip dana sebesar 2juta oleh pengurus kelompok nelayan Pajar mitra Mandiri.

Rudi ,seketaris kelompok nelayan Pajar mitra mandiri saat ditemui Tim media ini (11/10/22) lalu, beranggapan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan proses perizinan kepada sejumlah institusi pemerintah terkait,termasuk pihak gubernur Kepri.

Ia meminta kepada pihak pemerintah jika proses tahapan izin tersebut di Acc kan nantinya,maka ianya minta suatu kebijakan" per Deal "dari pemerintah.

" Jadi akan ada kita minta, bukan seperti diskresi lah tapi lebih dibawah diskreksi .nanti jatuhnya "per deal karena yang mengatur hari ini kan Permen ,tapi kita minta "Per Deal* .dan itu dibuka ruang itu dengan kementerian, 96 persen kelautan dikepri tidak dikelola dengan baik dan benar.ketika nelayan ikuti permen aturan yang dibuat oleh permen, ribuan orang mau kasih makan apa, Pemerintah Saat ini tidak berkata melarang tidak juga berkata silakan.tapi karena ini bicara perut", sebut Rudi.

Rudi juga mengatakan, "Ada beberapa daerah yang telah dibentuk Zonasi Secara khusus. untuk di Kepri belum ada, kami hadir disini untuk rangkul kawan - kawan yang minta bantuan dari kami. untuk biaya -biaya pengurusan segala proses nya yang di pinta dianggap wajar" Ungkapnya.

Sementara itu ,Ketua kelompok Nelayan Pijar Mandiri Yanto , akui adanya Kutipan dana dari pemilik kapal sebesar Rp 2 juta buat gaji dan biaya operasional.

" Dana sebesar Rp 2 juta yang di Kutip setiap bulannya berdasarkan kesepakatan dari pada pemilik kapal, itupun tidak semua dikenakan harga seperti itu .ada yang Rp 300. Ribu dan ada juga yang gak bayar, Dikarenakan kita menuju pengurusan bukannya gratis, butuh ongkos,biaya Audensi.itukan butuh biaya semua, Ada 40 kapal pukat udang yang masih tahapan proses pengurusan izin.semua berukuran 10 GT kebawah berjarak Tangkap10 mil keatas,tidak semua kapal tersebut jalan", Sebut Yanto.

Menanggapi persoalan ini, Heri kepala koordinator PSDKP Tanjungpinang menjelaskan, Perlu dipahami pada prinsipnya kita bekerja mengacu pada Aturan undang -undang.tentang pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014 nol sampai 12 Mil kewenangan dari provinsi .

"Jadi segala bentuk perizinan pengawasan seperti kapal kapal kecil itu kewenangan dari pihak provinsi, terkait adanya pukat udang yang ada di Tanjungpinang tindak lanjut PSDKP itu sendiri kewenangannya ada 12 mil di bawah Batam.wilayah kerjanya Palembang sampai ke natuna. berkewenangan lakukan penangkapan kapal besar 30 GT keatas seperti kapal Vietnam,Thailand, tahun kemaren PSDKP telah lakukan penangkapan kapal pukat dan hal tersebut diserahkan ke pihak provinsi" Pungkas Heri

Ditempat terpisah Azman selaku penyidik dari SDKP provinsi Kepri mengatakan, dalam hal ini tentunya kami tetap melakukan pengawasan karena keterbatasan pengawasan artinya terhadap kapal kapal yang tidak miliki izin beroperasi ilegal meggunakan alat tangkap Ilegal.

" Semalam ada dua buah kapal ditangkap ia kurang jelas masuk perairan mana. saat ini belum masuk laporannya secara resmi ke kami ,inj dalam proses.Saat inj penanganannya ditangani oleh PSDKP Batam, Untuk ditahun 2021 kemarin ada tiga kapal yang ditindak dan ditahun 2022 ini ada dua kapal, Untuk saat ini memang pengawasan tersebut belum maksimal, baik kapal,alat tangkap, beserta orang nya dilakukan penahanan.hal tersebut menyangkut tindak pidana perikanan dengan ancaman hukuman 10 tahun" Ucap Azman (Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pengawasan Kurang Maksimal, Kapal Pukat Udang Jarah Hasil Laut Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved