www.riaukontras.com
| Pembacaan Putusan Praperadilan Atas Nama Pemohon Hendra di PN Teluk Kuantan | | Safari Ramadhan Ke-9, Kasmarni Ajak Masyarakat Mandau Tetap Kompak dan Sinergi Bangun Negeri | | Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Henny J.M Nainggolan | | Hikmah Puasa Hari Ke Sembilan | | Bapenda dan BPN Hadiri ‘ngebakso’nya IPPAT Pekanbaru | | Safari Ramadhan di Batu Hampar, Bupati Rohil Kembali Salurkan Bantuan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 31 Maret 2023
 
Asintel Kejati Riau Hadiri Rakor Tindak Lanjut KepMen LHK di Gedung Daerah
Editor: Jarmain | Selasa, 25-10-2022 - 16:52:34 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Komplek Gubernuran Provinsi Riau.


Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH., Senin (24/10/2022).


Hadir dalam Rakor tersebut yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ir. S.F. Haryanto, M.T, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau M. Syahrir A PTNH, SH, Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan, ST, S,S, M, Si, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Aliman Makmur.


Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH, dalam Rapat Koordinasi tersebut membahas Tindak Lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Penetapan Batas Area Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang seluas 24,95 Ha dan Penetapan Batas Area Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Bangkinang – Pangkalan Tahap I seluas 96,70 Ha.


Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah mengajukan penggantian rugi lahan yang digunakan untuk jalan tol, Kementerian LHK Republik Indonesia telah menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 1047/MENLHK/SETJEN/PLA/2.9/2022 tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Pangkalan tahap I seluas 96, 70 Hektar dan surat Keputusan Menteri LHK tersebut diserahkan kepada pihak PUPR dengan menyelesaikan terlebih dahulu pihak ketiga atau yang memiliki surat dasar kepemilikan yang sah dan semua hak masyarakat yang memiliki surat sah sudah ada dalam surat Menteri LHK tersebut.


Dalam kesempatannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH., menyampaikan akan mendukung penuh pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan penggantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol dan berpesan agar pihak yang diberikan wewenang untuk berkonsentrasi penuh dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan agar tidak ditemukan kendala yang dapat merugikan masyarakat yang memiliki lahan, dan juga berharap proses penggantian ganti rugi lahan akibat pembangunan jalan tol bisa berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Prokes).


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Asintel Kejati Riau Hadiri Rakor Tindak Lanjut KepMen LHK di Gedung Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved