Diduga Spbu 14.282.625 jalan Riau Layani Solar Subsidi Untuk Tengki Modifikasi dan Trailer
Editor: | Kamis, 06-10-2022 - 18:27:52 WIB
Pekanbaru, Riaukontras.com - Dalam surat edaran keputusan kepala BPH Migas RI No 3865.E/Ka.BPH/2019 jelas melarang mengisi BBM solar subsidi, seperti mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truk, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen. Namun dalam praktek di lapangan aturan BPH Migas tersebut masih di abaikan oleh SPBU – SPBU, seperti halnya SPBU 14.282.625 jalan Riau baru Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru di duga melayani pengisian solar bersubsidi untuk dump truk dan trailer.
Selain itu awak media juga mendokumentasikan mobil minibus panther berwarna merah bernopol BM 1904 LP dengan tangki modifikasi sedang mengantri guna mengisi minyak subsidi bio solar.
Didi yang mengaku pengawas SPBU 14.282.625, Kamis 6/10 membenarkan, SPBU yang di kelolanya melayani pengisian solar bersubsidi untuk truk trailer boleh saja selama sekali saja mengisi nya kalau untuk mobil modifikasi kami tidak mau tau mobil itu apakah modifikasi atau tidak.
Ditambahkan Didi, menurut nya,"kami melayani tergantung lihat-lihat muatanya dan inikan lintas"imbuhnya.
Dalam SK BPH Migas RI juga mengatur jenis kendaraan dan pembelian maksimal BBM solar bersubsidi di antaranya, kendaraan pribadi roda empat 60 liter per hari, angkutan umum orang, barang roda empat 80 liter per hari dan angkutan umum orang, barang roda enam atau lebih 200 liter per hari, hal tersebut untuk menghindari potensi – potensi penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.(Tim Red)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :