www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Diduga Spbu 14.282.625 jalan Riau Layani Solar Subsidi Untuk Tengki Modifikasi dan Trailer
Editor: | Kamis, 06-10-2022 - 18:27:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Dalam surat edaran keputusan kepala BPH Migas RI No 3865.E/Ka.BPH/2019 jelas melarang mengisi BBM solar subsidi, seperti mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truk, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen. Namun dalam praktek di lapangan aturan BPH Migas tersebut masih di abaikan oleh SPBU – SPBU, seperti halnya SPBU 14.282.625 jalan Riau baru Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru di duga melayani pengisian solar bersubsidi untuk dump truk dan trailer.

Selain itu awak media juga mendokumentasikan mobil minibus panther berwarna merah bernopol BM 1904 LP dengan tangki modifikasi sedang mengantri guna mengisi minyak subsidi bio solar.

Didi yang mengaku pengawas SPBU 14.282.625, Kamis 6/10 membenarkan, SPBU yang di kelolanya melayani pengisian solar bersubsidi untuk truk trailer boleh saja selama sekali saja mengisi nya kalau untuk mobil modifikasi kami tidak mau tau mobil itu apakah modifikasi atau tidak.

Ditambahkan Didi, menurut nya,"kami melayani tergantung lihat-lihat muatanya dan inikan lintas"imbuhnya.

Dalam SK BPH Migas RI juga mengatur jenis kendaraan dan pembelian maksimal BBM solar bersubsidi di antaranya, kendaraan pribadi roda empat 60 liter per hari, angkutan umum orang, barang roda empat 80 liter per hari dan angkutan umum orang, barang roda enam atau lebih 200 liter per hari, hal tersebut untuk menghindari potensi – potensi penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.(Tim Red)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Spbu 14.282.625 jalan Riau Layani Solar Subsidi Untuk Tengki Modifikasi dan Trailer
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved