www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tangkap DPO Kasus Anggaran TPA Bagian Umum Setda Kepahiang
Editor: | Kamis, 22-09-2022 - 19:02:45 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bengkulu - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Sumedang dan Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil melakukan pengamanan terhadap buronan asal Kejaksaan Negeri Kepahiang atas nama Terpidana H. Aji Seri, S.Sos.


Berdasarkan siaran pers
Nomor: PR – 1507/121/K.3/Kph.3/09/2022, Kamis (22/9/ 2022) kepada awak media.


Dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014.


Terpidana H. AJI SERI, S.Sos. divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dimana Terpidana diadili secara in absentia.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.


Terpidana melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang yang beralamat di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Sejak 2016, Terpidana tinggal di rumah seorang warga, mengganti namanya menjadi Abdullah, berbaur dengan warga setempat, serta menikah dengan seorang perempuan dan bertani dalam kehidupan sehari-hari.


Sebelum dilakukan pengamanan, Tim dibagi menjadi dua untuk melakukan pemantauan, yakni tim pertama menuju ke rumah Terpidana dan tim kedua berangkat tempat kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten Bandung.


Setelah dilakukan pemantauan, tim kedua berhasil mengamankan Terpidana yang berada di saung miliknya dan selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sumedang.


Selanjutnya, Terpidana H. AJI SERI, S.Sos. dibawa menuju Jakarta dan setelah itu diberangkatkan ke Bengkulu dengan pesawat untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang guna dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tangkap DPO Kasus Anggaran TPA Bagian Umum Setda Kepahiang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved