www.riaukontras.com
| Kejati Riau Lakukan Pengajuan Satu Perkara RJ ke Kejagung | | Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI | | Pemkab Nias Utara Melaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil TMT | | Bupati dan Wakil Bupati Kukuhkan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintah 2023 | | Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara | | JPU Limpahkan Kasus Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD KuansingĀ  ke Pengadilan Tipikor
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 21 Maret 2023
 
Advokat Hendri Siregar SH Menggugat Kejari Pelalawan Dalam Perbuatan Melawan Hukum.
Editor: ujg | Selasa, 20-09-2022 - 15:03:05 WIB

foto Adokat Hendrik Siregar SH
TERKAIT:
   
 


Pelalawan, RIAUKONTRAS.COM - Advokat Hendri Siregar SH. Menggugat Kejari Pelalawan dalam perbuatan melawan hukum, Senin (19/9/2022).

Menindak lanjuti tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang mempublish  terpidana Delifati Lawolo alias  Ama Jaya pada saat eksekusi.

Advokat Hendri Siregar membuktikan ucapannya. Resmi pada hari Senin 19 September 2020, telah mendaftarkan secara Eqourt  gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Plw. Pada kesempatan konprensi pers di Pangkalan Kerinci Hendri Siregar. Menjelaskan, bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Pelalawan memiliki yang menyebarkan siaran pers secara vulgar dan tidak beretika hukum, sudah pasti ada konsekuensi hukumnya.

Saat ini anak-anak terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya mengalami tekanan mental, tekanan sosial di lingkungan mereka tinggal. Bahkan anak anak terpidana tersebut merasa sangat malu di sekolahnya. Selain kita melakukan gugatan secara perdata, kita juga akan mengupayakan secara pidananya.

Setelah nanti keluar pendapat hukum ahli pidana dan ahli cyber, maka akan kita lanjutkan dengan melaporkan kejaksaan negeri Pelalawan ke Polda Riau. Bila perlu langsung kita laporkan ke Mabes Polri. Saya amati statement Kejaksaan Negeri Pelalawan, menanggapi persoalan serius ini berdalih  bahwa tindakannya tersebut sebagai wujud keterbukaan informasi publik,"Ujarnya Hendrik Siregar

Lanjut Hendri Siregar menurut pendapatnya, bahwa ha tersebut adalah salah total.Untuk persoalan kekerasan seksual yang korbannya anak dan pelakunya orang dewasa, tetap diperlakukan prinsip merahasiakan identitasnya kedua-duanya.

Makanya pada situs/website Pengadilan Negeri ataau pun Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI tetap merahasiakan identitas pelaku dan korban,"Tutup Hendri Siregar.**




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Advokat Hendri Siregar SH Menggugat Kejari Pelalawan Dalam Perbuatan Melawan Hukum.
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved