www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
RDP Komisi II Dengan Pedagang Dinilai Cacat Hukum, Ada Apa Dapot Sinaga Dengan PT AAS ?
Editor: | Senin, 19-09-2022 - 13:35:24 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riauontras..com - Rapat  dengar pendapat/hearing yang di gelar oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Bersama Pedagang Pasar Bawah pada, Rabu (14/9/22) diduga cacat hukum.

Hal itu ungkapkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti pada Media ini, Jumat (16/9/22). Menurut Ketua APPSI ini bahwa rapat Komisi II tersebut cacat hukum karena dalam Peraturan TATIB DPRD nomor 1 tahun 2019 untuk dapat dilaksanakan RDP apa bila terpenuhi kuorum 50+1 sementara yang hadir dalam rapat secara fisik hanya 3 orang dari 10 orang jumlah anggota.

"Faktanya kemarin yang hadir dalam rapat itu hanya 3 orang, sementara komisi II ada 10 orang,  berarti itu kan tidak memenuhi kuorum. Seyogyanya ketika tidak kuorum maka rapat tersebut tidak bisa di lanjutkan, "jelas Ketua APPSI Pekanbaru ini.

Selain itu kata Ida, Dapot sinaga sebagai ketua Komisi ll sudah jelas melanggar TATIP DPRD Nomor 1 tahun 2019. Karena menurutnya, Rekomendasi Komisi itu hanya bersifat internal yang akan menjadi laporan kepada Pimpinan DPRD.

"Rekomendasi Komisi itu sifatnya hanya internal, nanti diserahkan kepada pimpinan. Pimpinan kalau mau melanjutkan ke Pemko harus rapat dulu lintas Komisi atau rapat memanggil komisi terkait barulah keluar surat keputusan dari pimpinan. Jadi, surat keputusan itu nantinya yang diserahkan ke Pemko atas nama lembaga DPRD baru bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemko untuk mengambil keputusan. Namun, kenyataanya usai rapat Dapot Sinaga menyerahkan Surat Rekomendasi langsung kepada Pemko tanpa melalui pimpinan atau lembaga DPRD, "jelasnya

Anehnya kata Ida lagi, Dapot Sinaga selaku ketua Komisi II memberikan surat undangan kepada Pedagang, PT Dalena dan Pemko. Dalam surat undangan itu yang dibahas terkait perjanjian kontrak pengelolaanya yang sudah berakhir, namun selesai rapat justru Dapot menyerahkan surat rekomendasi untuk mendesak PJ Walikota untuk menandatangani kontrak PT Ali Akbar Sejahtera. Jadi, tidak nyambung dengan yang diundang dengan materi yang Dapot keluarkan.

"Disini kan nampak ada indikasi indikasi yang tidak benar bahwa mereka diduga sengaja membuat forum itu untuk melegalkan rekomendasi itu. Saya duga bahwa ada indikasi keberpihakkan Dapot Sinaga ini untuk membackup perusahan pemenang, sehingga dia menabrak aturan yang ada, "duga Ida.

Ia pun meminta kepada Dapot Sinaga untuk lebih belajar lagi dan memahami TATIP Nomor 1 tahun 2019.

"Dapot itu harus banyak membaca TATIP. Jangan memalukan jadi anggota DPRD. Boleh dia punya hak mendukung siapapun tapi jangan merugikan rakyat dan dirinya juga harus baca dan pahami TATIP donk, "tegas Ketua APPSI Pekanbaru itu.

Dapot Sinaga yang tak lain selaku Ketua Komisi II yang sekaligus yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Pasar bawah yang digelar pada Rabu (14/9/22) lalu, ketika dikonfirmasi media ini. Dapot menyampaikan bahwa berita tersebut jangan di tayangkan.

"GK usah ditayangkan dulu ya. Senin jumpa kita, " singkat Dapot Melalui telfon selulernya, Jumat (16/9/22).

Namun, sangat disayangkan ketika media ini datangi DPRD Pekanbaru untuk menjumpai Dapot, Senin (19/9/22). Dapot Sinaga tidak ada di ruangan, justru Dapot terkesan berbelit-bekit.

"Masih di Kandis ngurus Bus. besok saja ya," tulis Dapot dengan singkat.

Reporter : KEND ZAI.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • RDP Komisi II Dengan Pedagang Dinilai Cacat Hukum, Ada Apa Dapot Sinaga Dengan PT AAS ?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved