www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Kepsek SMAN 12 Pekanbaru Diduga Jadikan Buku Modul Bisnis Disekolah
Editor: | Jumat, 16-09-2022 - 19:14:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Resah nya wali murid  dengan ada nya surat pengantar  pembelian Modul  nilai Rp 832.000 (diskon 10 %). di sekolah SMA Negeri  12   jalan Garuda sakti , hal ini membuat wali murid merasa keberatan dengan isin surat tersebut.

Seorang wali murid yang tidak  ingin  di sebut identitas nya mengatakan ' penjualan buku modul disekolah saat ini sepertinya tidak rahasia lagi, bahkan sudah menjadi bisnis terhadap kepala sekolah, seperti di SMAN 12 Kota Pekanbaru. Terang-terangan mengeluarkan surat pengantar kepada wali murid untuk membeli buku modul yang Nilainya hampir 1 juta rupiah, jelas salah satu wali murid.

Pemerintah tiap tahun mengeluarkan dana BOS yang nilainya miliaran rupiah tiap sekolah mulai dari triwulan 1 sampai dengan triwulan 3 . Kenapa lagi disuruh anak-anak Beli buku modul dan dikemanakan Dana BOS yang miliaran Rupiah itu, tanyaknya.

Bahkan peraturan  menteri pendidikan  Dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan , Bantuan Operasioinal Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Pendidikan.

Pada lampiran halaman 7 nomor 4 dan No 5 tersebut menjelaskan bahwa penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar, dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan, kalau saya tidak salah baca ya ' ujar nya kepada media

lebih lanjut dia mengatakan  ' Sehingga sudah jelas bahwa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk hal tersebut, namun  yang terjadi di SMA N  12    diduga buku modul tersebut dijual kepada peserta didik.

"Ya, anak saya  saat ini sekolah di tempat  tersebut  yang berada di Kota Pekanbaru dan diharuskan membeli buku modul sebesar Rp.832  ribu untuk 10 mata pelajaran," tuturnya

Sementara  wartawan konfirmasi melalui seluler kepala sekolah menengah atas  yang ada di jalan Garuda sakti H. Ermita Mpd .untuk konfirmasi perihal surat edaran pengantar pembelian modul ,dia mengatakan tidak ada di tempat dan tidak ada yang perlu di konfirmasi .

Wartawan juga meminta tanggapan Ketua Lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau Emos mengatakan, Disekolah tidak dibenarkan menjual buku apa pun itu bentuknya, seperti buku modu, LKS dan lain -lain.

Dijelaskan Emos, pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Adapun Jenis - Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang Ekstrakulikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar Ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang Les
9. Buku Ajar
10. Uang Paguyupan
11. Uang Wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Emos meminta kepada Satgas Saber Pungli yang ada di provinsi Riau, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMAN 12 Kota Pekanbaru erkait dugaan penjualan buku modul disekolahnya, minta Emos

Penulis lila


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kepsek SMAN 12 Pekanbaru Diduga Jadikan Buku Modul Bisnis Disekolah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved