Kepsek SMAN 12 Pekanbaru Diduga Jadikan Buku Modul Bisnis Disekolah
Editor: | Jumat, 16-09-2022 - 19:14:21 WIB
Pekanbaru, Riaukontras.com - Resah nya wali murid dengan ada nya surat pengantar pembelian Modul nilai Rp 832.000 (diskon 10 %). di sekolah SMA Negeri 12 jalan Garuda sakti , hal ini membuat wali murid merasa keberatan dengan isin surat tersebut.
Seorang wali murid yang tidak ingin di sebut identitas nya mengatakan ' penjualan buku modul disekolah saat ini sepertinya tidak rahasia lagi, bahkan sudah menjadi bisnis terhadap kepala sekolah, seperti di SMAN 12 Kota Pekanbaru. Terang-terangan mengeluarkan surat pengantar kepada wali murid untuk membeli buku modul yang Nilainya hampir 1 juta rupiah, jelas salah satu wali murid.
Pemerintah tiap tahun mengeluarkan dana BOS yang nilainya miliaran rupiah tiap sekolah mulai dari triwulan 1 sampai dengan triwulan 3 . Kenapa lagi disuruh anak-anak Beli buku modul dan dikemanakan Dana BOS yang miliaran Rupiah itu, tanyaknya.
Bahkan peraturan menteri pendidikan Dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan , Bantuan Operasioinal Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Pendidikan.
Pada lampiran halaman 7 nomor 4 dan No 5 tersebut menjelaskan bahwa penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar, dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan, kalau saya tidak salah baca ya ' ujar nya kepada media
lebih lanjut dia mengatakan ' Sehingga sudah jelas bahwa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk hal tersebut, namun yang terjadi di SMA N 12 diduga buku modul tersebut dijual kepada peserta didik.
"Ya, anak saya saat ini sekolah di tempat tersebut yang berada di Kota Pekanbaru dan diharuskan membeli buku modul sebesar Rp.832 ribu untuk 10 mata pelajaran," tuturnya
Sementara wartawan konfirmasi melalui seluler kepala sekolah menengah atas yang ada di jalan Garuda sakti H. Ermita Mpd .untuk konfirmasi perihal surat edaran pengantar pembelian modul ,dia mengatakan tidak ada di tempat dan tidak ada yang perlu di konfirmasi .
Wartawan juga meminta tanggapan Ketua Lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau Emos mengatakan, Disekolah tidak dibenarkan menjual buku apa pun itu bentuknya, seperti buku modu, LKS dan lain -lain.
Dijelaskan Emos, pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.
Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Adapun Jenis - Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang Ekstrakulikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar Ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang Les
9. Buku Ajar
10. Uang Paguyupan
11. Uang Wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)
Emos meminta kepada Satgas Saber Pungli yang ada di provinsi Riau, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMAN 12 Kota Pekanbaru erkait dugaan penjualan buku modul disekolahnya, minta Emos
Penulis lila
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :