www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Dugaan Pungli di SMPN 3 tambang Hasilkan Puluhan Juta Pertahun
Editor: | Jumat, 09-09-2022 - 08:49:55 WIB

Ket. Foto kepala sekolah SMPN 3 Tambang
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com -  Dugaan pungutan liar kembali terjadi di SMP negeri 3 tambang kabupaten Kampar provinsi Riau. Pungutan ini terungkap dari keluhan beberapa wali murid siswa kepada awak media pada hari Kamis 1/09/2022 menyatakan, di SMP negeri 3 tambang melakukan pungutan seperti uang kas 10 ribu perbulan, menjual lembar kerja siswa (LKS) di sekolah.

"Benar di SMP N 3 Tambang mewajibkan siswa membayar tiap bulannya uang KAS dan menjual LKS disekolah, kami tidak mengerti uang KAS yang 10 ribu itu di buat untuk apa". Ungkap wali murid yang tidak mau disebut namanya oleh media ini.

Dilanjutkan, yang paling kami tidak terima disekolah SMPN 3 tambang yakni, bila anak kami tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) yang diberikan oleh guru, maka siswa di Denda dengan membawa POP Mie dan Tisu kesekolah, yang kami tidak tau di peruntukan untuk apa.

"Benar bahwa setiap anak yang tidak mengerjakan PR maka wajib membawa pop mie dan tisu" Tambahnya.

Ketika media ini konfirmasi kepala sekolah SMPN. 3 Tambang terkait dugaan pungutan disekolahnya pada Kamis, 08/09/2022, Suhaimi mengatakan benar, pungutan uang KAS 10 ribu tiap bulannya itu ada.

Dikatakan Suhaimi bahwa uang itu digunakan ketika siswa/i sakit, juga bila ada orang tua siswa/i yang meninggal dunia untuk sumbangan dan sisanya untuk mereka bersenang-senang bersama. Terang Kepsek.

Terkait penjualan LKS disekolah itu sudah berjalan sejak dulu, kami hanya memberikan fasilitas di karenakan kebutuhan anak-anak, jelasnya.

Kepala sekolah SMPN. 3 tambang diduga kuat telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Adapun Jenis - Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang Ekstrakulikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar Ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang Les
9. Buku Ajar
10. Uang Paguyupan
11. Uang Wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Kita berharap kepada Satgas Saber Pungli yang ada di provinsi Riau, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMPN 3 tambang terkait dugaan pungli disekolahnya, harap orang tua siswa.



Reporter: Lila


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Pungli di SMPN 3 tambang Hasilkan Puluhan Juta Pertahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved