www.riaukontras.com
| Kejati Riau Lakukan Pengajuan Satu Perkara RJ ke Kejagung | | Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI | | Pemkab Nias Utara Melaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil TMT | | Bupati dan Wakil Bupati Kukuhkan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintah 2023 | | Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara | | JPU Limpahkan Kasus Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD KuansingĀ  ke Pengadilan Tipikor
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 21 Maret 2023
 
Apakah Sah di Mata Hukum Bilamana Perjanjian Salah Ketik
Editor: Emos Gea | Minggu, 04-09-2022 - 12:16:34 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Sering menjadi pertanyaan apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum? Karena kesalahan penulisan atau ketik dalam sebuah surat perjanjian seringkali terjadi jika tidak diteliti dengan baik atau sudah diteliti namun masih ada yang terlewatkan.


Pertanyaan tersebut sangatlah wajar mengingat surat perjanjian dibuat agar terikat dengan hukum. Sehingga jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berkepentingan, maka dapat dituntut melalui jalur hukum. Lalu, apakah perjanjian salah ketik tetap sah akan di mata hukum atau tidak?


*Kesalahan Identitas dalam Surat Perjanjian*


Jika terjadi kesalahan yang sifatnya typo pada satu atau dua huruf mungkin masih bisa dimaklumi dan bisa direvisi. Cara mengubah penulisan dalam perjanjian baik dengan melakukan addendum perjanjian khusus atau mencoretnya lalu membuat catatan di samping coretan tersebut di hadapan notaris.


Namun, jika kesalahan dalam surat perjanjian berupa penulisan identitas yang salah, maka akan menjadi pertanyaan besar apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum. Terlebih lagi jika identitas yang ditulis jauh berbeda dengan identitas yang seharusnya.
Sebenarnya, kesalahan penulisan identitas dari para pihak yang berkepentingan dalam surat perjanjian tidak membatalkan perjanjian tersebut secara mutlak. Apalagi selama klausa yang ditulis dalam perjanjian tersebut sudah disepakati bersama sehingga sah di mata hukum.


Kesalahan identitas dalam surat perjanjian baik bisnis, kontrak kerja, hutang piutang, dan lainnya masih bisa diperbaiki dan diubah. Namun, apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum, dengan syarat para pihak tetap sah dan mampu melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan isi perjanjian tersebut.


*Berikut Syarat Sah Surat Perjanjian*


Sebelum membahas apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum, ketahui terlebih dahulu syarat sah yang harus ada dalam surat perjanjian. Dalam pasal 1320 KUHP Perdata, suatu perjanjian dianggap sah jika sudah memenuhi empat syarat, di antaranya:


1.Terjadi kesepakatan di antara para pihak dalam perjanjian


2.Para pihak yang melakukan perjanjian dan kesepakatan memiliki kecakapan


3.Ada hal tertentu yang ditulis atau certainty of terms yang mencakup tujuan dari pembuatan surat perjanjian


4.Ada sebab hal yang menjadi pertimbangan atau consideration dalam pembuatan surat atau akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian


Syarat subjektif dan objektif di atas harus dipenuhi dan bisa dianggap sah serta mengikat secara penuh selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Termasuk tidak bertentangan dengan norma kesusilaan serta ketertiban umum.
Sejauh tidak ada pertentangan yang melanggar prinsip-prinsip hukum, maka perjanjian tetap dianggap sah dan mengikat secara penuh. Sehingga secara tidak langsung pertanyaan apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum sudah terjawab.


*Apakah Perjanjian Salah Ketik Tetap Sah di Mata Hukum Terkait Pembatalan Surat Perjanjian*


Jika perjanjian yang dibuat tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUHP Perdata, maka bisa berakibat pada batalnya perjanjian tersebut. Pembatalan sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:


1.Voidable, artinya jika ada salah satu syarat subjektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tidak batal demi hukum, namun salah satu pihak bisa mengajukan pembatalan.


2.Null and Void, artinya perjanjian tersebut telah dianggap batal dan tidak ada sejak awal dibuat jika syarat objektif tidak terpenuhi.


Perjanjian yang sifatnya voidable tetap bisa mengikat kedua belah pihak selama hakim belum membatalkannya ketika ada pihak yang mengajukan pembatalan. Sehingga pembatalan harus tetap menunggu dari keputusan hakim serta perlu dipahami tentang lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik.
Sementara itu, untuk jenis pembatalan yang bersifat null and void, jika dilihat dari segi konsekuensi yuridis maka tidak harus menunggu keputusan hukum. Artinya jika memang syaratnya tidak tercantum dan tidak dipenuhi, maka perjanjian dianggap batal.


*Apakah Perjanjian Salah Ketik Tetap Sah di Mata Hukum ?*


Jika dilihat dari penjelasan di atas. Maka pertanyaan atas apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum kesimpulannya adalah tidak secara mutlak bisa dibatalkan.
Terutama jika kesalahan yang ditulis sifatnya minor seperti salah tulis huruf dan lainnya. Namun, jika berkaitan dengan syarat yang belum terpenuhi, maka pertanyaan atas atau tidak tentu tergantung dari jenisnya.
Karena setiap jenis masalah memiliki konsekuensi hukum berbeda. Maka sebenarnya apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum atau tidak masih tergantung dari kasus kesalahan yang terjadi.


Salam Hormat,


Rangga Gautama, S.H., M.H.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel #kombow hukum ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Apakah Sah di Mata Hukum Bilamana Perjanjian Salah Ketik
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved