Sekretaris DPD KWRI Kepri.Muhamad Zen akan Terus Pantau proses Lidik Tewasnya Doni Kurniawan
Editor: | Minggu, 28-08-2022 - 11:31:54 WIB
Tanjungpinang Riaukontras.com -Tewasnya Doni Kurniawan (18) didalam Galian Box Culvert pada proyek pembangunan peningkatan dan pemeliharaan jalan kawasan FTz kota Tanjungpinang mendapat perhatian penuh dan empati dari kalangan publik dan sorotan media .
Bagaimana mungkin seorang pemuda yang bertempat tinggal di jalan Sebauk RT 02 RW 06 kelurahan Senggarang kecamatan Tanjungpinang kota bisa jatuh dan tewas didalam lubang galian Box Culvert yang di perkirakan berdiameter 2 meter persegi dan kedalaman sekitar 1.5 Meter tanpa ada penyebabnya.
Dari kronologis kejadian Edi(58) ( ayah korban ,) mengatakan "bisa memberikan keterangan dan menjadi saksi kunci atas tewasnya putranya.
"Ketika itu pukul' 06.00 Wib,saya ditemani oleh warga menemukan putranya sudah meninggal dalam keadaan terbujur kaku disamping motor yang dikendarainya lalu saya sendiri yang mengangkat jasad putra saya keluar dari lubang galian Box Culvert "kata Edi.
Edi kesal,saat sedang mengangkat jasad putranya dari dalam lubang galian Box Culvert,di lokasi kejadian tidak ada ditemukan alat pengaman,tak ada pagar seng,dan pengaman lainnya.hanya kosong melompong .
"Itu setelah kejadian baru dipasang rambu rambu,pagar seng dan kayu.jadi jika ada yang mengatakan sebaliknya ianya bisa menjelaskan dan bisa menjadi saksi,hal tersebut adalah kelalaian dari pelaksana proyek "ungkap Edi sembari kesal belum terima atas kejadian tersebut .
Sekretaris DPD KWRI Kepri Muhamad Zen mengatakan,akan terus mengawal proses penyelidikan (LIDIK)dari lantas polres Tanjungpinang.Apa yang menjadi sebab akibatnya tewasnya Doni Kurniawan (18)didalam galian Box Culvert.
Jika ada suatu kelalaian.bisa dikaitkan dengan pidana ungkap Amri
Seperti yang tertuang didalam Pasal 359 KUHPidana, yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Jika pihak penyedia barang dan jasa tersebut, lalai dalam melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek, atau terbukti tidak ada memasang rambu-rambu pengamanan di lokasi proyek yang dilalui warga, maka pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut bisa dipidanakan atas kelalaiannya,.(Tim)
"
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :