www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Sekretaris DPD KWRI Kepri.Muhamad Zen akan Terus Pantau proses Lidik Tewasnya Doni Kurniawan
Editor: | Minggu, 28-08-2022 - 11:31:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Tanjungpinang Riaukontras.com -Tewasnya Doni Kurniawan (18) didalam Galian Box Culvert pada proyek pembangunan peningkatan dan pemeliharaan jalan kawasan FTz kota Tanjungpinang mendapat perhatian penuh dan empati dari kalangan publik dan sorotan media .

Bagaimana mungkin seorang pemuda yang bertempat tinggal di jalan Sebauk RT 02 RW 06 kelurahan Senggarang kecamatan Tanjungpinang kota bisa jatuh dan tewas didalam lubang galian Box Culvert yang di perkirakan berdiameter 2 meter persegi dan kedalaman sekitar 1.5 Meter tanpa ada penyebabnya.

Dari kronologis kejadian  Edi(58) ( ayah korban ,) mengatakan "bisa memberikan keterangan dan menjadi saksi  kunci atas tewasnya putranya.

"Ketika itu pukul' 06.00 Wib,saya ditemani oleh warga menemukan putranya sudah meninggal dalam keadaan terbujur kaku disamping motor yang dikendarainya lalu saya sendiri yang mengangkat jasad putra saya keluar dari lubang galian Box Culvert "kata Edi.

Edi kesal,saat sedang mengangkat jasad putranya dari dalam lubang galian Box Culvert,di lokasi kejadian tidak ada ditemukan alat pengaman,tak ada pagar seng,dan pengaman lainnya.hanya kosong melompong .

"Itu setelah kejadian baru dipasang rambu rambu,pagar seng dan kayu.jadi jika ada yang mengatakan sebaliknya ianya bisa menjelaskan dan bisa menjadi saksi,hal tersebut adalah kelalaian dari pelaksana proyek "ungkap Edi sembari kesal belum terima atas kejadian tersebut .

Sekretaris DPD KWRI Kepri Muhamad Zen mengatakan,akan terus mengawal proses penyelidikan (LIDIK)dari lantas polres Tanjungpinang.Apa yang menjadi sebab akibatnya tewasnya Doni Kurniawan (18)didalam galian Box Culvert.

Jika ada suatu kelalaian.bisa dikaitkan dengan pidana ungkap Amri

Seperti yang tertuang didalam  Pasal 359 KUHPidana, yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

"Jika pihak penyedia barang dan jasa tersebut, lalai dalam melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek, atau terbukti tidak ada memasang rambu-rambu pengamanan di lokasi proyek yang dilalui warga, maka pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut bisa dipidanakan atas kelalaiannya,.(Tim)
"


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sekretaris DPD KWRI Kepri.Muhamad Zen akan Terus Pantau proses Lidik Tewasnya Doni Kurniawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved