www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Wakil Ketua DPRD: Kepala Daerah Harus Stop Penerimaan THL
Editor: | Senin, 27-06-2022 - 22:05:40 WIB

Ket. Foto Wakil ketua DPRD Kampar Toni Hidayat (Riaukontras.com)
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Terkait rencana Pemerintah untuk menghilangkan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah dan para THL di Kampar sudah mulai gelisah. Dilain sisi  khususnya di Kampar setiap tahun dilakukan penerimaan THL secara diam - diam.

Penerimaan THL tersebut berbau tidak sedap karena adanya praktek suap atau pungutan liar. Penerimaan THL ada juga tidak membayar hanya berlaku bagi orang tertentu seperti keluarga pejabat, menanggapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Kampar Toni Hidayat angkat bicara kepada Riaukontras.com di gedung DPRD Kampar Senin siang (27/6) , "Sudah saatnya penerimaan tenaga honor dihentikan," tegasnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus  stop  penerimaan tenaga honor. Kepala Daerah harus tegas untuk menghentikan penerimaan tenaga honor tersebut.

Sekarang ini daerah harus melakukan pendataan seluruh tenaga honor dan pendataan tersebut  dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar. Selama ini data THL atau tenaga honor hanya berada di OPD masing - masing karena penerimaan tenaga honor dilakukan melalui OPD masing - masing.

Diterangkan lebih lanjut politisi Demokrat Kampar ini, sekarang  pendataan tenaga honor harus satu pintu oleh OPD terkait. Dengan adanya data tenaga honor secara menyeluruh di Kampar dan baru didata kembali tenaga honor yang bisa menjadi PPPK dan berapa banyak tenaga honor yang terancam dirumahkan pada tahun 2023.

Terkait dengan adanya rencana  tenaga honor distop pada tahun 2023, ada hal yang harus diperhatikan, pertama pemberlakuan undang - undang hanya untuk tenaga pendidik, guru dan tenaga kesehatan. Diluar itu ada tenaga Satpol PP dan jumlahnya tenaga honornya  Ratusan, begitu juga dengan Damkar banyak juga tenaga honor dan mereka tersebut kita butuhkan.

Sebelum undang - undang tersebut diberlakukan sebaiknya undang - undang tersebut disosialisasikan kepada masyarakat, Undang - undang perlu disosialisasikan, karena banyak masyarakat berharap anak - anaknya bekerja  sebagai pegawai maupun tenaga honor.

Lebih lanjut, apapun mereka lakukan asalkan anak mereka bisa bekerja sebagai tenaga honor, baik itu uang berupa suap. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya permintaan dan penawaran.

Setelah dilakukan pendataan seluruh tenaga honor baru dikalkulasi kan kebutuhan untuk tenaga Damkar dan tidak mungkin PNS melakukan pemadaman api. Begitu juga kebutuhan untuk tenaga keamanan di Satpol PP, terang Toni Hidayat.

Reporter: Apriyaldi
Editor: Emos


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wakil Ketua DPRD: Kepala Daerah Harus Stop Penerimaan THL
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved