Penggelapan Uang Pertanggungan Hak Milik Salah Satu Nasabah/Ahli Waris Prudential
PEKANBARU, Riaukontras.com - Diduga Agen Prudential melakukan penggelapan Uang Pertanggungan hak milik ahli waris atas nama Perdana Syahputra Pandapota Telaumbanua, Selasa (10/06/2022).
Naasnya nasip ahli waris nasabah asuransi Prudential atas nama NATALIUS TELAUMBANUA, sesuai dengan nomor polis 13666084, dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 660.000.000 (Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ), salah satu ahliwarisnya membuat surat pernyataan dan memberikan keterangan terhadap media ini, bahwa para Agen asuransi yang mengurus polis tersebut yaitu Dr. Halawa, SE, Tafonao dan TM, Tafonao menguasai segala surat surat berharga termasuk buku tabungan, ATM beserta NOMOR PIN ATM tersebut di paksakan ke ahli waris untuk memberitahu dan di tahan," jelasnya.
Masih Perdana S.P menambahkan, Pada saat uang pertanggungan sudah keluar maka para Agen nya mengajak salah satu ahli waris dari nasabah\Tertanggung. Lalu saat tiba di salah satu Brilink dengan langsung Agen nya memberikan uang ke Ahli waris sebesar Rp. 330.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ), dan sisanya ditahan oleh para Agen nya dengan alasan bahwa para Agen ini sudah mengisi Premi Polis ini selama 8 bulan sebelumnya hingga nasabah meninggal dunia," sebutnya dengan nada kesal dan geram
Pantauan awak media setelah mengkonfirmasi ke pihak korban menjelaskan bahwa, permasalahan yang dialami oleh ahliwaris ini akan menempuh jalur hukum, karena perbuatan melawan hukum tidak di benarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kasus ini sudah di serahkan Kuasanya ke PENGACARA/ ADVOKAT untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan menuntut kerugian yang di alami oleh ahli waris, termasuk hal ini akan di tindak lanjuti untuk menyurati PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE, lalu seperti apa pertanggung jawaban dari ulah Nakal oknum Agen dari perusahaanya, "tutupnya.
Sementara itu, Ondroita Tafonao, SH selaku kuasa hukum ahliwaris menjelaskan, kita kuasa hukum dari ahli waris, pasti kita akan somasikan pihak terkait tentang kerugian yang di alami oleh klien kita, dan pagi ini sudah kita dapatkan informasi dari klien mengatakan bahwa tadi malam yang di duga pelaku datang ke rumah dengan membawa uang 60 juta dan surat pernyataan sudah di siapkan oleh mereka, klien kita hanya tanda tangan saja. Dari kronologis itu sudah terungkap fakta hukumnya yang mana para pelaku sudah mengembalikan sebagian dari uang yang di gelapkan tersebut dan klien kita merasa tertekan oleh mereka untuk menanda tangani surat pernyataan tersebut.
Tentu pihak perusahaan akan kita pastikan nantinya, apakah ulah dari oknum para Agen nya ini sudah di ketahui apa belum dan apa tindakan dari perusahaan terkait atas ulah agen nya ini. Serta setelah kita somasi nanti bila tidak ketemu titik terangnya maka kita akan tempuh jalur hukum/kita laporkan ke pihak yang berwajib untuk mengungkap dengan tuntas.
"Mirisnya lagi dengan ulah yang sama berdasarkan laporan di kantor pengacara hukum kita, bahwa ini masih ada 1 polis yg belum cair yang juga telah di kuasakan ke kita untuk mempertanyakan ke perusahaan, sudah sampai dimana prosesnya dan apa kendala sehingga sampai sekarang belum di lakukan pencairan, walaupun para Agen ini sebelumnya mengatakan sudah cair kedua duanya polis itu namun beberapa hari kemudian mereka sampaikan lagi yang satu sudah gagal, kesimpulan dari ulah oknum aneh ini diduga akan memperalat dan merajalalela melakukan tindakan sewenang wenang terhadap nasabah yang tidak mencerminkan SOP Perusahaan, " jelas Ondroita Tafonao pada media ini.
Balohuku Tafanonao, S.Pd sebagai Pimpinan/Leader Asuransi Prudential wilayah Sumatera Utara menuturkan kepada awak media melalui telepon Via-Whatsapp, Jumat,10/06/2022 sekira pukul 16:45, jujur saya kaget dengan informasi ini, dimana kejadian dan kronologis ini belum saya ketahui sejak informasi awal mulanya hingga terkonfirmasi bahwa itu ulah oknum agen Prudential.
"Maka dalam hal ini akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku atau jika terbukti melanggar kode etik perusahaan, maka akan menerima sanksi, karena apapun yang menjadi hak Nasabah, perusahaan akan mencairkan 100%. Namun dengan demikian untuk membuktikan kebenaran kejadian ini, dalam beberapa hari kedepan atau hari Senin kita akan ke TKP untuk memanggil dan mengevaluasi informasi ini sebaik baiknya, jika terbukti salah dan melanggar maka kita tidak segan segan melakukan pemecatan tidak hanya lagi SP, "ungkapnya
Reporter : Wawan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :