www.riaukontras.com
| 95 Persen Masyarakat Kepenghuluan Siarang Arang dan Suka Jadi Dukung Paslon H. Bistamam-Jhony Charles | | Masyarakat Teluk Pulau Hilir Kompak Serukan Ganti Bupati, Jhony Charles Sampaikan Visi dan Misi Paslon Bijak | | Kampanye Kasmarni di Pendopo PKMJ dapat Dukungan dari Tujuh Paguyuban Kabupaten Bengkalis | | KBS akan Lanjutkan Peningkatan Jalan Lingkar Kecamatan Bengkalis - Bantan | | Bupati Natuna dan Ketua DPRD Hadir dalam Peresmian | | Hari Jadi Ke 22 Provinsi Kepri di Lingkungan Pemkab Natuna di Hadiri Ketua DPRD Sementara
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 9 Oktober 2024
 
76 Persen Kasus Tindak Pidana Khusus Terdiri dari Kasus Narkoba, Apa Komentar Kapolres Pelalawan
Editor: | Kamis, 09-06-2022 - 17:03:28 WIB

Ket. Photo saya dan Kasat Narkoba Bang beserta orang yang pernah ditangkap dalam kasus narkoba tahun 2022.
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com - Narkotika dan obat - obat terlarang  (Narkoba) menjadi masalah serius di Pelalawan, pasalnya menurut data yang dihimpun media bahwa penyalahgunaan narkotika sudah menjadi momok yang menakutkan di tengah masyarakat karna datanya diketahui sangat fantastis.



Berdasarkan penelusuran media ini diketahui pada tahun ini ada 52 kasus Tindak Pidana Khusus kabar mengejutkan perkirakan 76,9% merupakan kasus narkotika dan psikotropika. Menurut data putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut diketahui dari 52 kasus pidsus terdapat 40 kasus narkotika dan psikotropika yang sudah memiliki putusan hukum resmi atau inkracht di PN Pelalawan.

Sedangkan 11 kasus pidsus lainnya berasal dari kasus lingkungan hidup, pangan, mata uang, peradilan anak ABH, pelayaran hingga kasus KDRT.

Menanggapi masalah tersebut, Kapolres, AKBP Guntur M.Tariq SIK melalui Kasat Restik Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Benedicto Manalu di ruang kerjanya mengakui masih maraknya kasus narkoba di Kabupaten Pelalawan ini. Ia juga tak menampik data pidsus dari PN didominasi kasus narkoba.

Menurutnya, Satrestik Pelalawan sejauh ini tidak berpangku tangan atas maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Pengaruh itu salah satunya disebabkan personil yang masih minim mengingat luas pelalawan,ujarnya pada Senin, (6/6/2022) di Mapolres Pelalawan.

Satrestik terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, seperti halnya 2020 Satnarkoba telah ungkap 116 kasus narkoba jenis shabu dengan berat barang bukti 668,12 gram.

Sedangkan tahun 2021 terdiri dari 98 kasus narkoba dengan barang bukti sebesar 501,202 gram jenis sabu.

Tahun 2022 hingga tanggal 6 Juni Satrestik sudah berhasil mengungkap 53 kasus dengan berat barang bukti mencapai 816,96 gram sabu. Padahal kita ini masih dipertengahan tahun 2022 sudah berhasil mengungkap banyak kasus dan barang bukti melampaui tahun sebelumnya, tukas Kasat Restik Pelalawan.

Hal itu merupakan tanda keseriusan Restik Polres Pelalawan memberantas  narkoba, selain itu juga selalu melakukan sosialisasi di tengah masyarakat dan sosialisasi ke sekolah guna berantas narkoba, akhir Kasat.


Reporter: Yusuf Situmorang
Editor: Emos


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 76 Persen Kasus Tindak Pidana Khusus Terdiri dari Kasus Narkoba, Apa Komentar Kapolres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved