www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nico Godjang Soroti Perda yang Dinilai Kadaluwarsa
Editor: | Selasa, 31-05-2022 - 16:43:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KOTA BEKASI, Riaukontras.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengharapkan agar Pemerintah Kota Bekasi untuk dapat menginventarisasi Perda yang telah kadaluwarsa maupun Perda yang tidak ditegakkan penerapanya untuk dikaji ulang maupun direvisi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait omnibuslaw.



“Perda yang dinilai sudah kadaluwarsa dan dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru semestinya segera direvisi,” kata Nico, politisi PDI P Jumat (27/05/22).

Pihaknya mendesak, supaya Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan revisi demi penyesuaian peraturan Perundang-Undangan yang memiliki keterkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut menurutnya, memiliki implikasi terhadap Perda-perda yang ada di bawahnya, oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan.

“Hal ini sudah sesuai amanah dari peraturan Perundang-undangan tersebut. Salah satunya yang terkait dengan toko modern (mini market), itukan sudah ada Perda-nya dengan jarak 50 meter. Tetapi, pada faktanya ada yang berhadap – hadapan. Artinya kan Perda tidak berlaku, tidak ditegakkan,” ujarnya.

“Jadi, jangan ada peraturan ambigu yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan Raperda, itu uang rakyat,” imbuhnya.

Peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah, sambung Nico, juga harus fleksibel dan terus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

(Harto/ADV/SETWAN)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nico Godjang Soroti Perda yang Dinilai Kadaluwarsa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved