Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nico Godjang Soroti Perda yang Dinilai Kadaluwarsa
Editor: | Selasa, 31-05-2022 - 16:43:24 WIB
KOTA BEKASI, Riaukontras.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengharapkan agar Pemerintah Kota Bekasi untuk dapat menginventarisasi Perda yang telah kadaluwarsa maupun Perda yang tidak ditegakkan penerapanya untuk dikaji ulang maupun direvisi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait omnibuslaw.
“Perda yang dinilai sudah kadaluwarsa dan dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru semestinya segera direvisi,” kata Nico, politisi PDI P Jumat (27/05/22).
Pihaknya mendesak, supaya Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan revisi demi penyesuaian peraturan Perundang-Undangan yang memiliki keterkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Hal tersebut menurutnya, memiliki implikasi terhadap Perda-perda yang ada di bawahnya, oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan.
“Hal ini sudah sesuai amanah dari peraturan Perundang-undangan tersebut. Salah satunya yang terkait dengan toko modern (mini market), itukan sudah ada Perda-nya dengan jarak 50 meter. Tetapi, pada faktanya ada yang berhadap – hadapan. Artinya kan Perda tidak berlaku, tidak ditegakkan,” ujarnya.
“Jadi, jangan ada peraturan ambigu yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan Raperda, itu uang rakyat,” imbuhnya.
Peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah, sambung Nico, juga harus fleksibel dan terus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
(Harto/ADV/SETWAN)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :