www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Diduga Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Pelalawan, Kajari Umumkan Tahap Penyidikan
Editor: | Sabtu, 21-05-2022 - 16:53:44 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, Riaukontras.com - Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada pukul 10.00 wib, Jumat (18/3/2022) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan mengumumkan tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan hasil exspos tim penyelidik pada tanggal 17 Maret 2022, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, ungkap Silpia Rosalina yang turut didampingi Kasipidsus, Frederic Daniel Tobing SH MH, Kasi Intel Fusthathul Amunl Huzni SH dan staf Pidsus Jodi Valdano SH.

Kemudian sebagaimana dilansir dari suarafaktual (18/3), menyebutkan, bahwa Kejari Pelalawan telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT 43/L.4.19/Fd.1/01/2022 tanggal 07 Januari 2022.

Disebutkan Silpia Rosalina, bahwa kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ dilaksanakan oleh penyedia PT. Superita Indoperkasa sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :
620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) yang Sumber Dana berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Dan kegiatan tersebut, di awasi oleh Peyedia Jasa Konsultan dari CV Althis Konsultan sebagaimana Surat
Perjanjian Kerja Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 nilai kontrak Rp.95.670.355,00, dalam pelaksanaannya kegiatan ini tidak terlaksana sesuai dengan "SPESIFIKASI" sebagaimana yang telah di tentukan di dalam kontrak sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah Kabupaten Pelalawan.

"Dalam hal ini tim sudah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang saksi terkait pelaksanaan kegiatan, serta telah berhasil mengumpulkan 66 dokumen." Pungkas Silpia Rosalina.

Dia juga menegaskan, bahwa pada prinsipnya Kejaksaan bekerja tidak ada yang perlu dirahasiakan, namun meski demikian ada hal-hal teknis yang terkait dalam penanganan perkara yang tentunya tidak semua dapat kami sampaikan kepada masyarakat, katanya.


 


Sumber: gardapos.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Pelalawan, Kajari Umumkan Tahap Penyidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved