www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Pemangku Adat Kota Ambon Terus Memperjuangkan Tanah Adat
Editor: | Jumat, 20-05-2022 - 19:32:34 WIB

Ket Foto : Hj. Rubeatimnur Nurlette Raja Negeri Batu Merah, Ambon
TERKAIT:
   
 

Jakarta, riaukontras.com - Kota Ambon ternyata masih banyak persoalan tanah adat (ulayat) seperti telah jadi kantor Brimob, BPN ,kantor Telkom dan lain-lain di Wilayah Provinsi Maluku.


Masih diperjuangkan menjadi tanah adat yang akan dimanfaatkan masyarakat adat untuk kesejahteraan masyarakat.


Usaha Hj. Rubeatimnur Nurlette Raja Negeri Batu Merah melalui Maklumat dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia yang digelar LKPASI (Lembaga Komukasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia) pada tanggal 19 sampai 20 Mei 2022 yang bertempat di Grand Cempaka Business Hotel, Kawasan Jakarta Pusat.


“Baru saja menandatangani Maklumat dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia. Nanti pada hari terakhir (Jumat) maklumat ini kita serahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang rencananya melalui Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Hj Rubeatimnur dalam keterangan, Rabu (18/5/2022)


Pemangku adat kota Ambon ini mengatakan ada sekitar ratusan ha yang saat ini sulit dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat adat.


"Saya akan memperjuangkan hak yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sebagai pemangku adat,” tambahnya.


Ratusan Sultan Raja Penglisir dan Pemangku Adat se-Indonesia sudah menandatangani Maklumat yang akan diserahkan kepada pemerintah.


Ditambahkan Ibu Rubeatimnur yang menjadi landasan Raja Sultan Datu Penglingsir Kepala Suku dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia memperjuangkan Tanah Adat, Swapraja dan Tanah Ulayat adalah menagih janji Presiden RI Joko Widodo kepada Sultan Raja di Tahun 2018 lalu dan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.


“Lalu kenapa saya ikut memperjuangkan ini, karena sesuai dengan peta yang dimiliki LKPASI. Oleh karena itu kita wajib memperjuangkan ini untuk kepentingan masyarakat Ambon jelas Ibu Rubeatimnur yang juga Penerima Mandat Lembaga Komunikasi Pemangku Adat
Seluruh Indonesia.


Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Dasar pokokpokok Agraria (selanjutnya disingkat UUPA), pengaturan mengenai hukum tanah di Indonesia mengalami dualisme, dapat dijumpai dalam Hukum Adat (Hukum Tanah Adat) dan Hukum Barat (Burgerlijk Wetboek).


Dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960, maka tidak ada lagi Hukum Tanah Barat dan Hukum Tanah Adat, namun hanya ada satu hak atas tanah yaitu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.


Reporter : JSY


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemangku Adat Kota Ambon Terus Memperjuangkan Tanah Adat
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved