www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
5 Napi di Lapas Kelas II A Bekasi Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak
Editor: | Selasa, 17-05-2022 - 10:28:18 WIB

Dok: WBP yang menerima remisi
TERKAIT:
   
 

Kota Bekasi, riaukontras.com - Sebanyak 5 warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi, yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus pada momentum hari raya Waisak yang jatuh pada tanggal 16 Mei 2022.


Hal ini diutarakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Maulidi Hilal.


Jadi untuk Lapas Kelas II A Bekasi yang mendapat kan remisi hanya 5 orang. Dari 8 warga binaan yang beragama Budha dan semua sudah kita berikan," ujar Maulidi Hilal dalam keterangannya, kemarin.


Adapun remisi itu diberikan kepada 5 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi dari satu bulan hingga satu setengah bulan.


Kalau perilaku nya baik negara akan memberikan reward, remisi itu kan reward dari negara karena berperilakuan baik. Sehingga warga binaan bangkit untuk merubah perilaku untuk kembali berbuat baik," ucapnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bukan hanya di Bekasi saja, namun sebanyak 62 warga binaan di seluruh Jawa Barat mendapatkan Remisi di hari raya Waisak dalam kategori Remisi Khusus 1 (RK 1).


"Untuk di Jawa Barat sendiri remisi waisak 2022 adalah berjumlah 62 orang dan semua mendapatkan se-Jawa Barat ya, masih kategori Remisi Khusus 1 ( RK1) itu adalah kategori satu hanya pemotongan masa tahanan saja," ungkapnya.


Kemudian ia menyebutkan bahwa kategori RK II di Jawa Barat belum ada yang mendapatkan hal tersebut.


"RK lI artinya ketika dipotong masa pidana mendapatkan remisi jatuh pada tanggal itu bebas. Jadi langsung pulang. Tapi untuk Jawa barat belum ada yang mendapatkan RK II tersebut," tutur Maulidi Hilal.


Terhadap 5 orang warga binaan tersebut, ia berharap agar mereka dapat kembali menjadi pribadi yang baik dan menjaga keutuhan bangsa.


Agar mereka bisa kembali ke masyarakat, menjadi warga dan negara yang baik, dan kembali ke keluarga dengan kondisi sehat, bahagia dan bisa membangunkan bangsa," pungkasnya.


Reporter: jsy


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 5 Napi di Lapas Kelas II A Bekasi Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved