Ketum LSM Pepara RI Sebut Kegiatan Makan Minum Peserta Didik Disdik Riau Diduga Beraroma Korupsi
Pekanbaru, RIAUkontraS.com – Keterbukan informasi dan pelayanan publik di salah satu SKPD Pemerintah Provinsi Riau dinilai sangat buruk. Hal itu terbukti ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Prasarana Aparartur Negera Republik Indonesia (Pepara RI) layangkan surat klarifikasi/konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban secara resmi. Demikian dikatakan, Martin, Senin (11/04/22).
Martin menjelaskan, melalui bendera lembaga kita LSM Pepara RI bersama Media SiagaOnline.com telah layangkan surat klarifikasi/konfirmasi yang ditunjuk kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dengan nomor: 06/KT/PEPARA-RI/PKU/III/2022, tertanggal 21 Maret 2022, terkait 4 paket kegiatan Belanja Makan dan Minum untuk peserta didik, tahun anggaran 2021.
Ditegaskan Martin, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dibawah kepemimpinan, Dr. H. Kamsol, lembaga kita sangat menyayangkan diduga tidak adanya transpransi soal kegiatan. Bahkan, diduga gagal paham dengan rumusan Undang - undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).
"Ironisnya lagi, oknum pejabatnya seperti Kepala Bidang-bidang dan Kepala Seksi (Kasi) di Disdik Riau itu sulit ditemui, dan tak pernah gubris ketika dihubungi," tuding, Martin, Ketum DPP LSM Pepara RI yang kerap kali beberapa tahun silam gugat sangketa Informasi Publik antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau.
Lanjutnya, adapun 4 paket kegiatan belanja makan dan minum di ditubuh SKPD Disdik Riau yang telah kita surati itu, menelan dana APBD Riau Tahun 2021 dengan keseluruhan kurang lebih 15.5 Miliar. Dana kegiatan yang dinilai fatanstik itu diduga beraroma korupsi.
"Sesuai informasi dan investigasi dilapangan, kegiatan yang bertujuan untuk kebutuhan pengadaan makan dan minum peserta didik di 4 sekolah yang berlokasi di wilayah Kota Pekanbaru itu, diduga pelaksanaanya dilapangan tidak sesuai dengan KAK (Kerangkan Acuan Kerja) yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah," pungkasnya.
Dimana, menurut informasi serta penelusurun tim dilapangan pada tahun 2021 peserta didik ke 4 sekolah tersebut, diduga tidak sepenuhnya belajar tatap muka. Sementara kegiatan pengadaan makan dan minum yang dianggarankan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk kebutuhan peserta didik, seperti sarapan pagi, makan siang, dan makan malam, dari bulan Februari - Desember Tahun 2021, tegas Ketum DPP LSM Pepara RI.
"Lembaga kita, juga lagi mempersiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada aparat hukum, terkait dugaan penyimpangan pengadaan makan dan minum peserta didik tersebut. Tetapi kita tidak gegabah dulu, kita masih menunggu etikad baik dari Disdik Riau untuk memberikan jawaban resmi," tutup Martin.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr. H. Kamson, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat klarifikasi/konfirmasi dari DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negera Republik Indonesia (Pepara - RI).
"Suratnya sudah di terima dan telah Saya teruskan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti," kata Kasmon dengan singkat belum lama ini.**
Reporter : KEND ZAI
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :