www.riaukontras.com
| Safari Ramadhan di Batu Hampar, Bupati Rohil Kembali Salurkan Bantuan | | Safari Ramadhan Perdana, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Kepada 25 Masjid dan Musholla | | Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana Umum | | Kades Lubuk Siam Terima CSR Dari Perusahaan Tanpa Musyawarah | | DPRD Undang Pihak Terkait untuk Mencari Solusi terkait Eks Karyawan PT BLJ | | Sanusi Sampaikan Tausiyah Pentingnya Infaq dan Sedekah
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 30 Maret 2023
 
Raih WTP, Laporan Pertanggung-Jawaban Diterima oleh Seluruh Anggota
Editor: Indra | Senin, 11-04-2022 - 10:47:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta, RIAUkontraS.com - Meski dalam masa Covid-19, Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Grand Center Point Tower C dan D Periode 2021-2024 tetap menggelar RUTA 2021 sebagaimana amanat AD/ART sesuai dengan protokol kesehatan.


Untuk itu, awak media berkesempatan mewawancarai Firman Arapenta selaku Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) pada periode 2021-2024. Firman Arapenta mengatakan bahwa ini merupakan rapat umum tahunan anggota (RUTA) yang pertama.
“Ini merupakan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pertama di tahun 2021 ini sesuai AD/ART. Sudah di audit oleh auditor secara detail, sehingga hasil LPJ (Laporan Pertanggung-Jawaban) mendapat penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” katanya dengan ramah.


Senada dengan itu, Parulian Pasaribu selaku Ketua Dewan Pengurus PPPSRS mengatakan bahwa setiap laporan tahunan di LPJ oleh RUTA (pada periode I).
“Setiap laporan Tahunan di LPJ oleh RUTA (pada periode I) pertanggung-jawaban atau penilaian ke warga sebagai bentuk transparansi agar pertumbuhan dan perkembangan di Grand Center Point semakin baik,” ujarnya di Gedung Serba guna Istanaku Sabtu (9/4/2022).


Firman Arapenta menambahkan bahwa periode 4 tahun dipecah. “Periode 4 tahun dipecah (breakdown) agar program prioritas dapat terlaksana meski dalam suasana Covid-19 ini kepada anggota,” tuturnya.


Sementara itu, Timbul Tambunan, S.Sos, SH, selaku divisi hukum/legal PPPSRS menjelaskan pelaksanaan RUTA ini merupakan amanat dari AD/ART maupun peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 23/2018 tentang PPPSRS yang telah diganti dengan Permen No. 14/2021 tentang PPPSRS. Pelaksanaan pertanggung-jawaban laporan keuangan tahunan PPPSRS ini sebelumnya telah dilakukan audit oleh auditor independen dan teregister di kemenkeu selama lebih dari satu bulan dengan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kemudian pengurus PPPSRS menyampaikan laporan pertanggungjawan keuangan WTP tersebut kepada seluruh anggota PPPSRS sebagai peserta RUTA melalui berbagai pertanyaan dan interupsi dalam sesi tanya jawab akhirnya floor sepakat dan setuju menerima laporan pertanggung-jawaban keuangan RUTA 2021 tersebut.


Sedangkan Firman Arapenta menambahkan bahwa setiap perbaikan fasilitas kepada anggota transparan. “menjamin pemilik modal agar senang,” ujarnya.


Acara ini dimulai pukul 14. 00 WIB - 18.00 WIB dengan pejagaan personil keamanan, kendati sempat adu debat keras, tetapi dapat berjalan dengan baik dan diakhiri buka puasa bersama.
(JNI/Red)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Raih WTP, Laporan Pertanggung-Jawaban Diterima oleh Seluruh Anggota
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved