www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
PUSKAPI : Bimtek Dibenarkan UU, Biaya Rp 4,5 Juta Merupakan Standar Nasional untuk Keperluan Peserta
Editor: Indra | Jumat, 25-03-2022 - 12:25:25 WIB

Teks foto : Contoh biaya Bimtek standarisasi Nasional, yang diselenggarakan salah satu lembaga tingkat nasional beserta akomodasi untuk peserta
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontraS.com - Pengurus Pusat Kajian Potensi Indonesia (PUSKAPI) Cabang Riau Wawan Irnawan, menepis dengan tegas tuduhan bahwa pihaknya melakukan pungutan liar untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengembangan Program Inovasi Desa (PID) se Kabupaten Bengkalis gelombang 1 di Pekanbaru belum lama ini.


Wawan juga membantah tuduhan tak mendasar yang menyebutkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kejari Bengkalis dalam pelaksanaan Bimtek tersebut, sebab yang digelar adalah Bimtek dengan tema Pengembangan Program Inovasi Desa, bukan yang bertemakan tentang hukum, sehingga narasumber yang didatangkan adalah praktisi pembangunan dan ekonomi desa, mulai dari tingkat nasional sampai tingkat daerah, jadi bukan narasumber dari Kejari atau penegak hukum lainnya.


"Bimtek ini di benarkan dalam Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah untuk mengembangkan kapasitas dan pengetahuan penyelenggara negara dalam melayani masyarakat. Sedangkan biaya sebesar Rp. 4.500.000,- merupakan nominal standar biaya Bimtek Nasional bagi peserta," tegas Wawan didampingi Panitia Pelaksana Bimtek PID, Kamis (24/3/2021).


Kemudian Wawan menjelaskan bahwa biaya registrasi itu adalah untuk keperluan peserta sendiri, mulai dari penginapan selama 3 hari 2 malam, makan peserta selama Bimtek, sewa aula hotel, untuk ATK, baju seragam bimtek, biaya narasumber, sovenir dan lain sebagainya.


"Oleh sebab itu, jika ada yang menyebutkan dana registrasi tersebut mengalir kepada pihak Kejari maka itu fitnah, dan malah bisa jadi pencemaran nama baik bagi institusi negara," pungkasnya.



Dilanjutkan Wawan, jika ada pihak yang menuding hal - hal yang tidak benar, hanya berdasarkan kehadiran pihak Kejari dalam acara pembukaan, maka itu salah besar.


"Sebab yang kami undang pada acara pembukaan bukan pihak Kejari saja, tapi ada juga pejabat lainnya yang kami undang, seperti Camat, Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, Ketua MES Bengkalis, dan beberapa undangan lainnya. Dan ini sekali lagi kami tegaskan bukan Bimtek Hukum, tapi Bimtek pengembangan Program Inovasi Desa untuk kemajuan dan peningkatan kapasitas aparatur desa, kususnya untuk mendukung program desa Bengkalis BERMASA." tambahnya.


Lagipula lanjut Wawan peserta yang diutus desa, seluruhnya sudah menyetujui kesepakatan tentang biaya Registrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Bimtek PID.


"Jadi salah besar jika Rp. 4,5 juta dari peserta itu disebut pungutan liar (pungli), yang benar itu adalah biaya kontrak yang disepakati bersama antara desa dan penyelenggara, tidak ada paksaan atau pungli. Lagi pula biaya itu untuk keperluan peserta sendiri selama 3 hari 2 malam pelaksanaan Bimtek di salah satu hotel kota Pekanbaru. Jadi Bimtek ini bukanlah sesuatu hal yang ilegal, tapi malah dianjurkan Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah RI demi meningkatkan kapasitas penyelenggara negara sampai di tingkat desa" tutup Wawan Aktivis Riau ini.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PUSKAPI : Bimtek Dibenarkan UU, Biaya Rp 4,5 Juta Merupakan Standar Nasional untuk Keperluan Peserta
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved