www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
RAPI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Penggunaan Frekwensi Radio
Editor: Indra | Rabu, 16-03-2022 - 22:19:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Kota Bekasi, RIAUkontraS.com - Memang masih banyak warga yang belum tahu soal regulasi pemerintah dalam hal penggunaan frekwensi radio.


Dalam hal ini RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi, di aula warga Kayuringin, Minggu (13/3/2022).

H Imron Rosadi Panpel yang juga Wakil Ketua I RAPI Kota Bekasi JZ10LA didampingi Ketua RAPI kota Bekasi H Dudung JZ10LAK mengatakan Tridaya bidang bencana, sosial dan keamanan ketertiban.
“Tridaya bidang sosial dan keamanan dan ketertiban. Selalu berkordinasi dengan pemerintah kota. Pihaknya juga telah memberikan call sign istimewa kepada para pejabat antara lain Plt Walikota Tri Ardianto (Z10 TRI), Budi Wijanto Ka Diskominfo dan Plt BPPD Nurcholis,” katanya dengan ramah.


Dalam menyikapi tahun politik 2024 RAPI melarang anggotanya berkampanye, berita hoaks dan lain lain yang sudah diatur oleh AD/ RT.


“Selama ini juga bila ada yang melanggar ketertiban umum ada sanksinya ada teguran lisan, tertulis 1,2 dan 3 kemudian ada pembelaan baru dicabut ijinnya,” ujar H Dudung.


Sedangkan H Imron Rosadi, kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta lebih dari berbagai kalangan antara lain RT/ RW, Sispamdu, Senkom dan lain lain, agar mengikuti aturan dari pemerintah.


“Gampang kok menjadi anggota RAPI urus ijin pas foto, foto copy KTP dan membayar iuran penggunaan frekwensi untuk 5 tahun.


Pihaknya akan terus berkordinasi dengan Balai monitoring untuk menertibkan radio yang ilegal / tidak berijin.


Saat ini juga sejak tahun 2000 ada berkomunikasi dengan HP android dan sudah ada aplikasinya juga ijin.


Sementara itu, Ketua RAPI Jabar Nur Yasir JZ10YS, menambahkan agar semua masyarakat baik organisasi, peguyuban, perkumpulan maupun pribadi yang mempunyai radio agar segera mengurus perijinanya baik di RAPI maupun ORARi, agar dapat tertib dalam berkomunikasi dan frekwensi tidak crowdit. Dalam kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah soal ijin penggunaan frekwensi radio. Selalu mendukung pemerintah di berbagai program, seperti vaksin, mencounterr berita hoaks.


RAPI selalu sigap bantuan komunikasi bila ada tanda tanda bencana ketahanan dan keamanan.


Bekerjasama dengan STPI dan Balmont (Kominfo) yang bertanggung jawab menertibkan frekwensi, serta melakukan pembinaan terhadap 27 kab/kota se-Jawa Barat .


Kegiatan ini tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat selalu dan 5 M.**(JNI).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • RAPI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Penggunaan Frekwensi Radio
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved