www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Polres Bengkalis Sukses Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 30 Kg
Editor: Indra | Jumat, 11-02-2022 - 14:29:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontraS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. memimpin kegiatan press release terkait keberhasilan Tim Elang Melaka mengungkap kasus narkotika jenis shabu-shabu ± 30 Kg jaringan Internasional Indonesia - Malaysia yang digelar di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertani Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Jum'at (11/2/2022).


Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan Press Release tersebut diantaranya Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi, Kepala Kanwil DJBC Riau Agus Yulianto, Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Riau, AKPB Wendry Purbiyantoro SH, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati, H. Bagus Santoso, Ketua DPRD Bengkalis, H. Khairul Umam Lc.M.E.SY Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Dandim 0303/Bengkalis, Letkol INF Endik Yunia Hermanto, Bea dan Cukai Bengkalis dan Forkopimda.


Irjen Pol M Iqbal tujuan kedatangnya di Kabupaten Bengkalis merupakan bentuk keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba tambah lagi wilayah hukum Polres Bengkalis merupakan pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional. jadi kami tidak main-main dalam memberantas narkoba,"tegas Kapolda Riau.


Jendral Bintang Dua ini juga memberi apresiasi kenerja Polres Bengkalis yang terus sukses dalam pengungkapan peredaran narkoba yang ada di kabupaten Bengkalis.


“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan jajaran nya yang terus menumpas peredaran narkoba di wilayahnya,"ucap Kapolda


Irjen Iqbal, mengaprisiasi kepada pemerintah Bengkalis yang terus mendukung polisi dalam memberantas narkoba.


“Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkalis dan jajarannya yang ikut mendukung kenerja polisi dalam membasmi peredaran narkoba khususnya kabupaten Bengkalis, semoga dengan kerjasama yang baik, kita semua dapat menjaga anak, cucu cicit kita dari bahayanya narkoba ini.”ucap Kapolda Riau.


Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melanjutkan pers release dari Jendral Bintang Dua mengatakan, "Dua orang pelaku narkotika jenis shabu-shabu yang merupakan jaringan internasional diringkus Tim Elang Melaka gabungan dari Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis, Satpolairud Polres Bengkalis serta Bea dan Cukai Bengkalis.


Dengan barang bukti (BB) sebanyak 30 kilogram sabu tersebut, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Bur alias Ahan (49) warga Medan dan Tris alias Acai (32) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau."ujar Kapolres.


Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, SE saat mendampingi Kapolres Indra Wijatmiko dan Bupati Bengkalis menyampaikan awal pengungkapan ini adanya informasi dari masyarakat.


Dua orang pelaku narkotika jenis shabu yang merupakan jaringan internasional diringkus tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis, Satpolairud Polres Bengkalis serta Bea dan Cukai Bengkalis dibackup Polda Riau.


Dengan barang bukti (BB) sebanyak 30 kilogram sabu tersebut, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Bur alias Ahan (49) warga Medan dan Tris alias Acai (32) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau.


Adapun pengungkapan 30 kilogram shabu ini, diantaranya hari Jumat 28 Januari 2022 pukul 17.00 WIB, Sabtu 29 Januari 2022 pukul 12.00 WIB dan Minggu 30 Januari 2022 pukul 20.00 WIB dengan TKP di tepi pantai Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis dan pusat perbelanjaan pantai indah kapuk Jakarta Utara.


"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil H CRV B 1960 ELR, tiga unit Hp, tiga buah ATM atas nama Bur dan 4 ATM atas nama Tris serta uang tunai Rp70 Juta rupiah,"terang Kasat Narkoba.


Dilanjutkan, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, M.MP saat menghadiri pers release menyampaikan kronologis penangkapan bahwa, berawal dari informasi masyarakat akan ada penyelundupan Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke pesisir pantai Sumatra melalui perairan Bengkalis.


Kemudian, mendapat informasi tersebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melaporkan Ke Kapolres dan berkoordinasi dengan Polairud Polres Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.


"Saat itu tim dibagi tiga, tim satu di daratan sungai pakning, tim 2 di daratan Bengkalis daj tim 3 diperairan pulau Bengkalis," ungkap Bupati Perempuan pertama saat pers release.


Setelah 3 hari melakukan mapping, Tim akhirnya menemukan mobil target, dan pada Jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 17.00 WIB tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Bur alias Ahan di Jalan Lintas Dumai-Pakning pada saat sedang mengendarai Mobil tersebut.


"Dilakukan penggeledahan tim tidak menemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu pada T tersangka Bur alias Ahan menerangkan mendapat perintah dari Tris alias Acai untuk menjemput sejumlah Narkotika jenis sabu di Desa Buruk Bakul - Kabupaten Bengkalis,"ujar Bupati.


Dandim 0303/Bengkalis, Letkol INF Endik Yunia Hermanto menjelaskan, Tim darat menginformasikan ke tim laut bahwa Narkotika jenis sabu yang di maksud belum sempat di turunkan oleh becak laut, rencananya akan diturunkan di Desa Buruk bakul berdasarkan keterangan tersangka Bur alias Ahan.


Tim laut melakukan penyisiran disepanjang perairan pulau Bengkalis. Dan pada keesokan harinya, Sabtu 29 Januari 2022 tim mendapat Informasi dari masyarakat menerangkan sehari sebelumnya melihat orang menurunkan sesuatu dari Speedboat dan membawanya kedalam hutan bakau di Pantai Desa Meskom.


"Saat itu, dilakukan pencarian bersama-sama masyarakat, dengan menyisir hutan bakau dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang dimasukan dalam 3 karung yang ditanam di dalam tanah dengan jumlah sebanyak 31 bungkus," jelas Letkol INF Endik Yunia.


Lanjut Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis diwakili, Ibu Yona Lamerossa Ketaren, SH, MH, "Pada Minggu tanggal 30 Januari 2022 tim melakukan pengembangan dan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Tris alias Acai, dan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB tersangka Tris berhasil ditangkap dan diamankan disebuah pusat perbelanjaan didaerah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.


"Tersangka Tris alias Acai membenarkan telah memerintahkan tersangka Ahan untuk menjemput Shabu didaerah Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis dan Tris juga mengakui di perintahkan oleh Bos besar di Malaysia yaitu MR. CHIU untuk mendistribusikan shabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta," pungkas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.


Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.


BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.


Para pelaku dijerat
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati."tutup Yona Lamerossa Ketaren mengakhiri pers release di halaman Mapolres Bengkalis.**


Penulis : Indra.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Polres Bengkalis Sukses Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 30 Kg
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved