www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Praktek Ilegal Loging di Rohil Semakin Marak, Aktivis Larshen Yunus: Percayakan Saja Sama Kapolres
Editor: Indra | Sabtu, 05-02-2022 - 16:02:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Dimintai Komentarnya terkait Praktek Haram Ilegal Loging di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hari ini, Sabtu (5/2/2022) Aktivis Lintas Zaman yang dikenal Vokal terhadap ketidakberesan angkat bicara.


Menurut Larshen Yunus, salah satu Aktivis Nasional yang dalam 2 tahun ini Viral diseluruh Media Masa dan Media Sosial (Medsos) katakan, bahwa pihaknya hanya bisa berkomentar sebatas bahasa normatif saja.


Menurut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, sebelum pihaknya turun kelokasi, guna mengecek Aktivitas Haram tersebut, maka pihaknya hanya dapat bersikap normatif terlebih dahulu.


Praktek Ilegal Loging di Rohil Semakin Marak, Aktivis Larshen Yunus: "Percayakan Saja Sama Kapolres Nurhadi"


Pernyataan tegas itu selalu berulang kali disampaikan Aktivis Larshen Yunus, seakan tidak ingin terpancing dengan bahasa 'tajam' yang selalu diutarakannya.


Perlu diketahui, bahwa Aktivis Larshen Yunus adalah Pegiat yang dikenal dengan istilah 'Putus Urat Takut'. Jadi bukan tidak mungkin kasus seperti Ilegal Loging di Rohil dapat menjadi Atensi bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Pusat sana.


"Bagi kami, Abangda Kapolres Rohil itu yakni AKBP Nurhadi Ismanto adalah sosok Komandan yang tidak mengenal dengan istilah Bersandiwara. Maka, terkait hal itu saran kami sampaikan saja Surat Resmi Laporannya, Insya Allah pasti segera di Sikat bang Nurhadi beserta dia punya pasukan!" tegas Aktivis Larshen Yunus.


Menurut Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau tersebut, bahwa Kasus Ilegal Logging yang terjadi di Kepenghuluan Teluk Pulau, Kecamatan Rimba Melintang tidak perlu diramaikan ditingkat Polda Riau ataupun Mabes Polri, cukup di Jajaran Polres Rohil saja pasti selesai.


"Email dan WhatsApp kami selalu menerima Aduan dari masyarakat. Mereka minta kami Laporkan Kapolres Rohil ke Polda Riau ataupun ke Mabes Polri, dengan alasan ketidakberesan atas Kasus Ilegal Logging. Masyarakat mengira, bahwa Kapolres bermain atas praktek haram dan aktivitas terlarang itu. Sebagai NGO, tentunya kami mesti mendengar dari semua sisi. Jangan justru ada informasi yang tidak berimbang" ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.


Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Kapolres Rohil dalam keadaan non aktif.**


KEND ZAI


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Praktek Ilegal Loging di Rohil Semakin Marak, Aktivis Larshen Yunus: Percayakan Saja Sama Kapolres
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved