Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Ringkus Polsek Kampar Kiri
Editor: Indra | Jumat, 04-02-2022 - 19:27:46 WIB
Kampar Kiri, RIAUkontraS.com - Polsek Kampar Kiri ringkus seorang pengedar narkoba jenis Shabu, AT di sebuah Rumah kontrakan yang berada di Dusun Suka Menanti RT/RW.003/004 Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Kamis (3/2/2022).
Dari pelaku AT di temukan barang bukti 17 (Tujuh Belas) Paket kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dengan berat kotor 2,92 gram.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu, 1 (Satu) Set Alat Hisab (Bong) yang terbuat dari gelas plastik merk Lau, 1(Satu) batang kaca pirex (pipet kaca) yang diduga berisikan Narkoba jenis shabu, 1(Satu) buah korek api (Mancis), 1(Satu) Unit Alat Komunikasi (Handphone) merek Realmi Warna Biru muda, 1 (Satu) Pcs Sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik, 1(Satu) buah jarum kompor yang terbuat dari timah rokok, 1(Satu) buah plastik kecil warna cokelat, 1(Satu) Helai Tisu warna putih.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng menerangkan Kronologis Pengungkapan kasus ini berawal Pada hari kamis tgl 03 Februari 2022 pukul 09.00 WIB,
Personil Unit Reskrim Polsek Kampar kiri yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri IPTU Supriadi SH melakukan Penangkapan terhadap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis shabu di sebuah Rumah kontrakan yang yang berada di Dsn Suka Menanti RT/RW.003/004 Kel.Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar saudara (AT)
Kemudian Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan : 17 (Tujuh Belas) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana pendek sdr (AT) serta 1 (Satu) Set Alat Hisab (Bong) yang terbuat dari plastik (gelas) minuman merk LAU.
Saat diinterogasi, tersangka AT ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan juga mengaku kalau dirinya mengkonsumsi narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut"terang Kapolsek Kampar Kiri.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,"jelas Kompol Bambang Sugeng.**(Sabri).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :