www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Serap Anggaran Optimal dan Akuntabel, Pidum Kejari Pelalawan Terbaik 1 se- Propinsi Riau
Editor: | Kamis, 27-01-2022 - 18:01:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com -;Dalam capaian kinerja berbasis anggaran, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, berhasil menyerap anggaran secara optimal dan akuntabel. Atas kinerja ini pula, Kejaksaan Tinggi Riau memberikan penghargaan prediket Terbaik I Kepada Bidang Pidum Kejari Pelalawan, 28 Desember 2021 lalu



Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riki Saputra SH MH, Kamis 27 Januari 2022, mengatakan, tahun 2021 lalu Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 755.659.000, dibagi menjadi 3 kegiatan berdasarkan DIPA, yaitu Tahap Pra Penuntutan sebesar Rp17.000.000, Tahap Penuntutan Rp 722.659.000 dan Tahap Upaya Hukum dan Eksekusi sebesar Rp16.000.000.

“Dari jumlah anggaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyerap sebesar 100 %, yang berarti bahwa untuk capaian kinerja berbasis anggaran Pidum Kejari Pelalawan berhasil melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk target penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan ditarget untuk menyelesaikan penanganan perkara Tahap Pra Penuntutan sejumlah 200 perkara, namun realisasinya Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan sejumlah 339 perkara dengan persentase sebesar 169 %.

Kemudian untuk Tahap Penuntutan dari target sejumlah 200 perkara, realisasinya Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan penanganan perkara Tahap Penuntutan sejumlah 367 perkara dengan persentase sebesar 183 %. Sedangkan untuk Tahap Eksekusi atas putusan pengadilan, dari target sejumlah 200 perkara, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan sejumlah 400 perkara dengan persentase 200 %.

“Dari gambaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil mengoptimalkan anggaran yang ada untuk penyelesaian kinerja dan menyelesaikan penanganan perkara melebihi target yang dibebankan,” ujarnya.

Pada tahun 2021 jumlah SPDP yang diterima dari Penyidik adalah sejumlah 335 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Narkotika, tindak pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Umum Lainnya dan tindak pidana kemanan Negara dan ketertiban umum.

Jumlah perkara yang ditindak lanjuti pengiriman berkasnya oleh Penyidik (Tahap I) adalah sejumlah 351 perkara dan jumlah perkara yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap II) adalah sejumlah 336 perkara, sedangkan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan adalah sejumlah 367 perkara.

Untuk jumlah perkara yang dilakukan upaya hukum pada tahun 2021 terdapat 32 perkara, dengan rincian upaya hukum Banding sejumlah 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan Peninjauan Kembali sejumlah 6 perkara.

Dalam hal penegakan hukum, Pidum Kejari Pelalawan pada tahun 2021 telah menuntut salah seorang Tedakwa pengedar dan pengendali Narkotika dengan tuntutan Pidana Mati. Kemudian dalam rangka penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil melakukan upaya RJ terhadap 1 perkara, dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau. “Keberhasilan RJ tersebut adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.

Dalam hal perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil memperoleh PNBP sejumlah Rp6.281.750.156, dengan rincian perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp 290.933.092 dari Denda perkara yang sudah inkracht sejumlah Rp3.000.000.000,- dari Pidana Tambahan sejumlah Rp2.987.654.064 dan dari Ongkos Perkara sejumlah Rp.3.163.000.

Dalam masa pandemic Covid-19, Kejaksaan Republik Indonesia dan khususnya Pidum Kejari Pelalawan tidak pernah surut dalam melakukan penegakan hukum, hal tersebut terbukti pada tahun 2021 tetap berjalannya persidangan terhadap 377 perkara walaupun dilaksanakan secara daring. Kemudian pada tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan berhasil meraih prestasi Terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahu 2020 se-Riau.

Pada tanggal 28 Desember 2021, saat Rapat Kerja Daerah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu Dr. Jaja Subagja, SH., MH memberikan Predikat Terbaik 1 kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan atas penilaian prestasi kinerja tahun 2021. (YS)

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Serap Anggaran Optimal dan Akuntabel, Pidum Kejari Pelalawan Terbaik 1 se- Propinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved