www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pimcab Lainnya?
Editor: Indra | Kamis, 20-01-2022 - 09:12:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Pernyataan tegas itu disampaikan Aktivis Larshen Yunus, selaku Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI).


Bertempat di Graha YK, Jalan Kartama Pekanbaru, Rabu (19/1/2022) Aktivis Larshen Yunus pertegas, bahwa terhadap kasus Korupsi tersebut bukan hanya 3 (tiga) orang saja yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, melainkan ada banyak Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri yang turut serta melakukan perbuatan yang sama, yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).


"Kasus Korupsi itu termasuk Klaster yang baru. Tak banyak yang mengetahui sisi dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, yakni Kasus Pialang Asuransi Bank BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda). Bagi kami, ini adalah Kejahatan yang sangat Luar biasa. Untuk itu diperlukan Kecermatan dari Aparat Penegak Hukum (APH), agar mengusut tuntas kasus ini dengan penuh PRESISI" harap Larshen Yunus, yang juga selaku Koordinator Umum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia.


Selain Kepolisian, Aktivis Anti Rasuah itu juga menyampaikan harapan kepada APH lainnya, yakni Kejaksaan dan Tingkat Pengadilan. Agar dapat bekerja dengan penuh Profesional sekaligus Berkeadilan.


Sebagai informasi terbaru, bahwa ketiga Terdakwa itu inisial HF, MJF dan NCA yang saat ini sedang mengikuti dan menjalani proses sidang dengan materi Fee Base Income di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


"Kami dapat informasi, bahwa ketiga terdakwa itu sudah siap bekerjasama dengan APH, guna membongkar skandal tabir misteri Kasus Korupsi tersebut. Bagi kami, Keadilan mesti ditegakkan!!! Suap Asuransi di BRK wajib dibongkar dan dibuat telanjang bulat, hingga akhirnya publik tahu, siapa saja pelakunya" ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada tegas.


Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga tambahkan, bahwa terhadap segala sesuatunya, PP GAMARI mencium aroma busuk dari Pincab-Pincab dan para petinggi BRK lainnya. Bagi Organisasi Radikal terhadap semangat Pemberantasan Korupsi itu, Kasus tersebut jangan sampai terhenti hanya karena ketiga terdakwa itu.


Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) wajib dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?


Pertanyaan dan Pernyataan itu akan menjadi bola liar, ketika APH justru bermain atas kasus ini serta dengan adanya niat menjadi Justice Collaborator oleh ketiga terdakwa tersebut, akan memastikan bahwa Hukum benar-benar Panglima di Negeri ini.


"Sampai langit runtuh sekalipun, kasus ini tak boleh berhenti hanya karena ketiga orang yang sudah menjadi terdakwa itu. APH patut periksa kembali peran dan keterlibatan para Pincab dan Jajaran Pimpinan BRK lainnya. Bagi kami, ini diduga kuat menjadi Praktek Haram Berjamaah dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi di tataran institusi Perbankan. Usut sampai tuntas!!! Tak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku Tipidkor" ungkap Aktivis Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dan keluar dari Graha YK Pekanbaru.**


KEND ZAI


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pimcab Lainnya?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved