www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
SPBU 13.282.614 Diduga Kakangi Undang-Undang Migas
Editor: | Selasa, 18-01-2022 - 14:53:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Larangan pemerintah terhadap SPBU yang menjual  Bahan Bakar Minyak (BBM), sepertinya tidak di indahkan oleh SPBU 13.282.614 - Jl. Suka Karya, Tuah Karya, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, terbukti dalam pantau awak media, pada Rabu, 17/01/2022,. Jam 10:33 wib.



Adanya mobil jenis kijang inova  dan Panter yang sudah di modifikasi mengisi minyak di SPBU 13.282.614 tersebut.

Melihat hal itu, awak media  langsung mempertanyakan kepada pengawas SPBU 13.282.614 Andre mengatakan." kalau masalah pengisian minyak solar dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi kami tidak mengizinkan.Aku tanyain tadi sekali isi cuma bg... Itu pun travel B 1187 GGO Keterangan operator  nya."ucapnya kepada awak media.

Padahal sudah jelas mobil kijang inova tersebut mengisi minyak solar dengan waktu durasi  yang lumayan lama.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Selain itu SPBU 13.282.614
juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Diduga spbu telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah,oleh karna itu awak media meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu.


Reporter: Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • SPBU 13.282.614 Diduga Kakangi Undang-Undang Migas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved