SPBU 13.282.614 Diduga Kakangi Undang-Undang Migas
Editor: | Selasa, 18-01-2022 - 14:53:47 WIB
Pekanbaru, Riaukontras.com - Larangan pemerintah terhadap SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM), sepertinya tidak di indahkan oleh SPBU 13.282.614 - Jl. Suka Karya, Tuah Karya, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, terbukti dalam pantau awak media, pada Rabu, 17/01/2022,. Jam 10:33 wib.
Adanya mobil jenis kijang inova dan Panter yang sudah di modifikasi mengisi minyak di SPBU 13.282.614 tersebut.
Melihat hal itu, awak media langsung mempertanyakan kepada pengawas SPBU 13.282.614 Andre mengatakan." kalau masalah pengisian minyak solar dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi kami tidak mengizinkan.Aku tanyain tadi sekali isi cuma bg... Itu pun travel B 1187 GGO Keterangan operator nya."ucapnya kepada awak media.
Padahal sudah jelas mobil kijang inova tersebut mengisi minyak solar dengan waktu durasi yang lumayan lama.
Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Selain itu SPBU 13.282.614
juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Diduga spbu telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah,oleh karna itu awak media meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu.
Reporter: Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :