Sudah Berapa Kali Diberitakan SPBU 13.282.611 Diduga Kebal Hukum
Editor: | Minggu, 16-01-2022 - 07:21:22 WIB
Pekanbaru, Riaukontras.com - Kendati, Pemerintah sudah mengatur pembagian jatah bahan bakar bersubsidi jenis solar untuk setiap unit kendaraan roda empat. Namun, masih ada SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bahan bakar Umum) nakal yang melakukan penyelewengan. Seperti ditemukan di SPBU 13.282.611 Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekali Kota Pekanbaru,
Aksi penyelewengan Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 18:02 wib dilakukan oknum petugas SPBU tersebut dengan melayani mobil lansir yang tankinya sudah dimodifikasi (baby tank) jenis mobil tersebut pajero dan Isuzu Panther.,Aksi tersebut diabadikan awak media ini melalui video yang mana durasi pengisian yang jauh lebih mencapai 15 menit satu unit mobil lansir baby tank tersebut.
Padahal spbu 13.282.611 tersebut sudah pernah diberitakan oleh awak media terkait masalah pengisian minyak solar dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi,diduga spbu 13.282.611 kebal hukum.
Aksi penyelewengan bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, pengisian mobil lansir baby tank tersebut juga dilakukan berulang sampai 2 kali mengisi di SPBU tersebut. Padahal, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah satu mobil hanya boleh satu kali mengisi di SPBU dalam satu hari.
Mulyadi selalu Security SPBU 13.282.611 Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi awak media mengatakan."kalau ditanya masih main memang masih main bang,nanti abang bilang pula ngak main,maklumlah bang operator tergiur sama uang,spbu lainkan kayak gitu juga bang bukan kami aja bang abang tengok spbu di palas sana lebih parah lagi bang,aku bukan nuduh spbu lain ya bang semua spbu dipekanbaru,dulu pernah abang naikan berita spbu ini gara-gara berita itu kami surat peringatan(sp)dari pihak spbu."ucap mulyadi kepada awak media.
Menanggapi aksi penyelewengan yang dilakukan SPBU 13.282.611 di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekali Kota Pekanbaru. Manager SPBU 13.282.611 Syahrial sampai saat ini belum bisa dihubungi.
Oleh karna itu Dalam hal ini pihak Pertamina Perlu turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap SPBU 13.282.611 yang diduga sudah banyak melakukan pelanggaran Undang-undang dan peraturan pemerintah.
Reporter: Bal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :