www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Sudah Berapa Kali Diberitakan SPBU 13.282.611 Diduga Kebal Hukum
Editor: | Minggu, 16-01-2022 - 07:21:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Kendati, Pemerintah sudah mengatur pembagian jatah bahan bakar bersubsidi jenis solar untuk setiap unit kendaraan roda empat. Namun, masih ada SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bahan bakar Umum) nakal yang melakukan penyelewengan. Seperti ditemukan di SPBU 13.282.611 Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekali Kota Pekanbaru,



Aksi penyelewengan Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 18:02 wib dilakukan oknum petugas SPBU tersebut dengan melayani mobil lansir yang tankinya sudah dimodifikasi (baby tank) jenis mobil tersebut pajero dan Isuzu Panther.,Aksi tersebut diabadikan awak media ini melalui video yang mana durasi pengisian yang jauh lebih  mencapai 15 menit satu unit mobil lansir baby tank tersebut.

Padahal spbu 13.282.611 tersebut sudah pernah diberitakan oleh awak media terkait masalah pengisian minyak solar dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi,diduga spbu 13.282.611 kebal hukum.

Aksi penyelewengan bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain itu, pengisian mobil lansir baby tank tersebut juga dilakukan berulang sampai 2 kali mengisi di SPBU tersebut. Padahal, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah satu mobil hanya boleh satu kali mengisi di SPBU dalam satu hari.

Mulyadi selalu Security SPBU 13.282.611 Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi awak media mengatakan."kalau ditanya masih main memang masih main bang,nanti abang bilang pula ngak main,maklumlah bang operator tergiur sama uang,spbu lainkan kayak gitu juga bang bukan kami aja bang abang tengok spbu di palas sana lebih parah lagi bang,aku bukan nuduh spbu lain ya bang semua spbu dipekanbaru,dulu pernah abang naikan berita spbu ini gara-gara berita itu kami surat peringatan(sp)dari pihak spbu."ucap mulyadi kepada awak media.

Menanggapi aksi penyelewengan yang dilakukan SPBU 13.282.611 di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekali Kota Pekanbaru. Manager SPBU 13.282.611 Syahrial sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Oleh karna itu Dalam hal ini pihak Pertamina Perlu turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap SPBU 13.282.611 yang diduga sudah banyak melakukan pelanggaran Undang-undang dan peraturan pemerintah.

Reporter: Bal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sudah Berapa Kali Diberitakan SPBU 13.282.611 Diduga Kebal Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved