www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Ketua LSM Inakor Propinsi Riau Sorot dan Kecam PT.KAS di Duga Tidak Memiliki Kebun Sendiri dan Tak
Editor: | Kamis, 06-01-2022 - 11:59:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Padang Lawas, Riaukontras.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa memiliki kebun yang sah telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013,Padahal adanya PKS tanpa kebun turut merusak tata niaga sawit Nasional dan lingkungan.
Terpantau oleh Tim LSM Inakor Propinsi Riau di lapangan keberadaan PKS tanpa kebun ada juga yang dimanfaatkan CPOnya dibeli diekspor oleh perusahaan besar yang memiliki izin resmi.salah satunya Pabrik Kelapa Sawit (PKS)PT.KAS yang berada di Desa Papaso Kecamatan Lubuk Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.Bebernya Unandra Selaku Sosial Control Ketua LSM Inakor Propinsi Riau.

Tambahnya padahal sudah jelas Dasar Hukum pendirian PKS adalah Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Mentan No: 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Mentan No: 21/PERMENTAN/ KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 ayat (1) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan,Ungkapnya.

Kemitraan pengolahan berkelanjutan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun. Kemitraan ini dapat berasal dari kebun milik masyarakat maupun perusahaan perkebunan lain yang belum melakukan kemitraan dengan perusahaan pengolahan.

Namun, kemitraan harus dari sumber yang legal yang dapat dibuktikan, salah satu poin penting adalah sumber pasokan TBS tidak berasal dari kawasan hutan. Jika terbukti industri sawit/PKS menampung sawit yang berasal dari kawasan hutan dapat diancam dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi “Korporasi yang: membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Selain ancaman pidana terhadap korporasi dan pengurusnya, terhadap produk yang dihasilkan industri pengolahan sawit yang ternyata dari sumber yang bertentangan dengan hukum, maka akan berdampak pada penjualan CPO di pasar global, bisa saja tidak dibeli. Oleh karena itu baik pasar dunia maupun pemerintah bersama industri sawit dalam negeri telah membentuk lembaga sertifikasi baik terhadap kebun ramah lingkungan dan taat asas maupun sertifikasi terhadap industri pengolahan.

Lembaga tersebut yaitu RSPO (Rountable and Suntainable Palm Oil) yang bersifat Voluntri dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang bersifat mandatori. Jika pelaku industri sawit dan atau kebun sudah memiliki sertifikasi  tersebut sudah terjamin di pasar global, khususnya RSPO.

Oleh karena itu pemerintah perlu menertibkan industri pengolahan/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sudah berdiri sebagai bentuk pengawasan, khususnya PKS yang berdiri tanpa adanya jaminan kebun sendiri.

Hal ini penting agar memastikan untuk terciptanya kenyamanan bagi investor harus taat asas, demikian juga kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban.

Sementara Manager PT.KAS Usman yang dikonfirmasi terkait PKSnya diduga tak memiliki kebun sawit tak memberikan jawaban yang diharapkan.Saat ditanya berapa luas kebun sawit milik PKS PT KAS Usman tidak juga mau memberi jawaban alias Bungkam.Jelasnya.(Bal)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua LSM Inakor Propinsi Riau Sorot dan Kecam PT.KAS di Duga Tidak Memiliki Kebun Sendiri dan Tak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved