www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Kasus Pungli Pasar SBP Mulai Menemui Titik Terang, Perusak BB Meja Ternyata Keluarga Pelapor Sendiri
Editor: Indra | Senin, 27-12-2021 - 22:47:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Kasus dugaan perkara Pungli di Pasar Simpang Baru Panam dengan terdakwa, Deril, Aulia dan RR. Kembali terungkap fakta-fakta yang diduga penuh rekayasa. Dimana, kasus tersebut diduga dirancang sedemikian rupa oleh sekelompok orang - orang yang memiliki kepetingan di Pasar Simpang Baru Panam, dengan niat untuk menguasai pasar tersebut.


Pasalnya, dari keterangan para saksi terdakwa dalam persidangan mulai menemui titik terang , ternyata barang bukti (BB) seperti Meja yang dirusak yang dituduhkan terhadap terdakwa RR. ternyata, yang melakukan pengrusakan adalah bagian dari keluarga pelapor. Hal ini, terungkap saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang di hadirkan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan sekaligus pemeriksaan para saksi para terdakwa, Senin (27/12/21).


Penasihat hukum, Guntur Abdurrahman, SH, MH ketika melontarkan pertanyaan terhadap para saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang yakni, Er, Yu, Ja, Sy, No, Di. Pada kesaksian mereka (para saksi_red) dari 6 saksi empat orang melihat langsung saat terjadi peristiwa pengrusakan Meja, yang dilakukan keluarga pelapor.


"Saya melihat saat dirusak Meja kecil , karna kejadian itu tidak jauh dari tempat Saya berjualan. Setahu Saya yang merusak Meja itu bernama, Rul, Ril, Dedi, Ade. Mereka adalah keluarga (pelapor). Kejadian itu, sekitar Jam 9 pagi pada 16 Juni 2021 lalu," kata Saksi ER menjawab pertanyaan penasihat hukum.


Ia menjelaskan, Saya juga sempat memberi tahu RR (Terdakwa) melalui pesan WatsApp, saat itu RR menyuruh untuk Videokan. Namun Saya tidak berani untuk mengvideokan kejadian itu ,selain takut, saya juga lagi sibuk melayani pembeli.


"Saya berjualan di Pasar Simpang Baru Panam kurang lebih 15 Tahun, setahu Saya pemilik Pasar Simpang Baru Panam adalah Bapak Yasman (Alm) dan sekarang dilanjutkan ahli warisnya RR anak dari Alm," ungkap ER dalam keterangannya dihadapan para Hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa.


Sementara para saksi lainya juga memberikan kesaksian yang sama, melihat kejadian pengrusakan yang dilakukan tersebut. Tetapi yang, yang perlu dicatat mereka (saksi_red) adalah bahwa hampir seluruh sarana dan prasarana yang ada di Pasar tersebut, disediakan oleh keluarga pemilik Pasar Selasa Panam tersebut yaitu Pak Yasman ( Alm ),contohnya seperti pos pengamanan, tempat - tempat sampah,meja untuk berjualan, bahkan ngecor jalan yang ada dilingkungan pasar tersebut juga dilakukan oleh pak Yasman ( Alam )yang sekarang diteruskan oleh anaknya sebagai ahli waris yaitu RR.


Seebelumnya, Guntur Penasihat hukum dari RT sekaligus Deril dan Aulia menegaskan, Pemko itu tidak sah melakukan apapun yang berbaur kutipan di Pasar Simpang Baru Panam. Karna aset itu, masih dalam kepemilikan oleh masyarakat bukti-buktinya ada. Klaim Pemko selama ini terbantahkan dari saksi BPN Kota Pekanbaru.


"Sedangkan Surat Keputusan Kepala BPN tentang menyatakan itu aset Pemko Pekanbaru ada masa berlakunya sampai diterbitkan Sertifikat, ternyata mereka (Pemko) tidak mampu melengkapi dan sehingga surat Surat Keputusan itu. Otomatis tidak berlaku," tudingnya, Rabu (15/12/21).


Menurutnya, yang namanya Negara mengutip duit harus jelas dasarnya, jelas pengelolaannya. Ini diduga tidak sah, maka otomatis kutipan ini tidak sah, maka terbuka ruang bagi penyilidikan tindak pidana korupsi, dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang ASN , silakan penegak hukum periksa. Kita harap ditindak, ini masalah serius yang merugikan masyarakat banyak bukan hanya pemilik, para pedagang pasar dirugikan juga, pinta Guntur.


Dijelaskanya, yang lebih menarik lagi di persidangan, tadi ada MoU antara Yayasan dan Dinas. Dasarnya tidak bisa dijelaskan oleh saksi dari Disperindag, kok bisa pihak ketiga dikasih kerjasama mengutip duit. Kalau ada kerjasama pengelolaanya harus jelas, aturannya harus jelas. Kalau tidak diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dan patut kita minta Yayasan dan istansi tersebut diperiksa oleh penegak hukum.


"Kita akan buktikan dalam persidangan selanjutnya, benar-benar aset ini milik dari Alm Yasman, dan Pak Yasman itu adalah pengelola dari dulunya sampai dia meninggal, dan pengelolaan itu dilanjutkan oleh anaknya, yaitu RR ,"tutupnya.**


Ema


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasus Pungli Pasar SBP Mulai Menemui Titik Terang, Perusak BB Meja Ternyata Keluarga Pelapor Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved