Mantan Kades Korupsi 920 Juta Di Kampar Masih Bebas Berkeliaran
Editor: | Minggu, 19-12-2021 - 20:32:48 WIB
|
Ilustrasi |
Kampar, Riaukontras.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Busriyanto masih bebas berkeliaran untuk menghirup udara segar, walaupun dugaan korupsi dana Desa Tanjung Karang sebesar Rp. 920.916.700 telah terjadi pada tahun 2018 dan tahun 2019 disaat Busriyanto menjadi Kades.
Dugaan korupsi tersebut berasal dari 9 kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang, terdiri dari 4 kegiatan fiktif pada tahun 2018 dengan total anggaran Rp.315.847.100 dan pada tahun 2019 Busriyanto juga melakukan kegiatan fiktif dengan jumlah anggaran yang lebih besar dari tahun sebelum nya yakni Rp.605.069.600 untuk 5 kegiatan fiktif.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar pada tahun 2020 yang didapat oleh Riaukontras.com, 4 kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang pada tahun 2018 terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100.
Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa Rp 100.000.000. Jumlah anggaran untuk 4 kegiatan tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.
Untuk tahun 2019 juga terjadi 5 kegiatan fiktif atau Kegiatan tidak terlaksana di Desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah Desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900. Jumlah anggaran untuk 5 kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tersebut Rp 605.069.600.
Salah seorang warga Tanjung Karang yang tidak mau disebut namanya kepada Riaukontras.com melalui telepon genggam Minggu sore (19/12( mengatakan, "Sampai saat ini mantan Kades Tanjung Karang Busriyanto masih bebas berkeliaran dan seolah - olah kebal hukum," ungkapnya.
Kita minta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk secepatnya memproses kasus dugaan korupsi Desa Tanjung Karang, apalagi kasus ini adalah kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Busriyanto selaku Kades saat itu.
Dugaan korupsi tersebut sesuai dengan LHP Inspektorat Kabupaten Kampar tahun 2020 dan kasus ini telah terang benderang terbuka ke publik. Seharusnya kasus ini cepat selesai agar masyarakat lebih percaya kepada Kejaksaan, terangnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, sudah 2 tahun hasil LHP Inspektorat Kampar terkait temuan dana Desa Tanjung Karang, tetapi sampai saat ini mantan Kades masih berkeliaran.
Reporter: Apriyaldi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :