www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Cabut SK RW 18, Warga Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya
Editor: Indra | Rabu, 01-12-2021 - 22:19:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.co. - Warga RT 01-07/RW18 Jalan. Budidaya, Kelurahan. Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru,  melayangkan surat Mosi Tidak Percaya kepada Lurah Tuah Karya Edi Azwar untuk mencopot dan mengganti Ketua RW 18 Hj. Yurni yang dianggap masyarakat menyalahgunakan jabatannya.


Mosi Tidak Percaya yang sudah ditandatangani oleh 78 (Tujuh Puluh Delapan) warga ini telah ditanggapi oleh Lurah Tuah Karya pada Jumat, 26 November 2021.


Pada hari Rabu (01/12/2021) di kantornya, Edi Azwar membenarkan telah menerima surat Mosi tidak percaya tersebut dari warga Kelurahan Tuah Karya. ” Benar, Jumat Sore, (26/11/2021) kami menerima surat penandatangan mosi tidak percaya dari warga terhadap kepemimpinan Ketua RW18 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, kota Pekanbaru


Edi Azwar juga menuturkan belum mengetahui sebab dasar timbulnya penandatanganan Mosi tidak percaya tersebut “Adapun dasar mosi penandatangan tersebut, kami belum mengetahuinya. Akan tetapi, kami sudah membuat undangan kepada warga dan ketua RW 18, dan rencana akan diagendakan untuk dimintai keterangan sebanyak 3 kali. Dan dimulai besok, Kamis, (02/12/2021)”.


"Adapun Mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 78 (Tujuh Puluh Delapan) warga ini, memiliki 5 point yang ditujukan kepada pimpinan RW 18 Hj. Yurni diantaranya,
1. Selama menjabat Ketua RW 18, Hj. Yurni tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran masjid Al-Ikhlas yang dipinjamnya dengan alasan pembelian lahan. dimana lahan yang dibelinya merupakan lahan orang lain dan dana Masjid yang dipinjam hingga sampai saat ini tidak jelas."Seharusnya, jika meminjam dana umat dalam hal ini dana Masjid, ketua RW 18 harus memberitahu ke warga. namun hal ini tidak diketahui warga, hanya beberapa oknum saja mengetahui peminjaman dana Masjid tersebut. Dan ini tentu melanggar norma beretika di masyarakat yang dilakukan Ketua RW 18 tersebut.
 
2.Selama beliau menjabat, hampir tidak pernah menempatkan posisinya sebagai ketua RW 18. Yang dimana, seharusnya sebagai penengah dan netral selaku pemimpin warga. Namun, selama ini, jika terjadi sengketa tanah, ketua RW 18 hanya berpihak ke satu pihak sebagai penerima kuasa. Yang dimana, terkait sengketa tanah yang diterima Yurni didalamnya telah dibangun beberapa bangunan termasuk kantor lurah. Jadi, kami selaku warga menginginkan Yurni Elok mundur dari jabatannya. Karena, dianggap bisa intervensi kepada RT dan masyarakat yang ada ditanah tersebut. 


3. Ketua RW 18, Yurni telah membuat warga resah dengan perilakunya yang menguasai tanah warga dengan menuliskan namanya dipapan tanah warga tersebut. Kemudian yang


4. Ketua RW Yurni tidak menunjukan perilaku yang baik kepada warganya. Dalam hal ini, beliau sering berbahasa kotor.
Dan yang ke 5. memeras mahasiswa (meminta uang) yang kedapatan melanggar aturan di lingkungan RW 18.
Selain dari 5 point diatas, Edi Azwar saat dikonfirmasi awak media Riau kontras mengatakan bahwa Yurni Elok sempat meminta kepada salah satu stafnya untuk melihatkan surat mosi tidak percaya itu kepadanya, dan saat surat itu sudah berada ditangannya ( Yurni Elok) , dia langsung membawa surat yang asli tersebut dengan alasan mau difoto copy.


Menyikapi hal tersebut, Edi Azwar sebagai Lurah Tuah Karya saat ditanya tanggapannya atas sikap yang dilakukan Yurni Elok tersebut, dia (Edi) mengatakan itu sikap yang tidak ada etika. Kalau memang begitu kenyataannya , bukankah isi dari surat mosi tidak percaya yang dibuat warga RW18 tersebut benar adanya?.Namun Edi mengatakan juga bahwa kelurahan hanya sebagai mediator dan fasilitator yang akan mendudukan kebenaran persoalan yang sebenarnya seperti apa,serta akan mengadakan pertemuan antara perwakilan warga dengan RW tersebut, jika sampai 3 kali pertemuan tidak ada solusi.


"Saya akan menyampaikan kepada Camat dan menunggu instruksi dari Camat. Jadi, untuk saat ini kami dari Kelurahan Tuah Karya belum bisa menyampaikan lebih jauh persoalan dasar ini seperti apa, sebelum kami mendapatkan keterangan kedua belah pihak”.imbuh Edi Azwar.


Pada waktu yang sama awak media RIAUkontras.com juga meminta tanggapan kepada Camat Tuah Madani melalui telpon selulernya, Abdul Barri S,Ip. Mengatakan bahwa dia belum membaca isi surat mosi tidak percaya tersebut dia hanya mengetahui dari Sekcamnya saja.


"Saya memang sudah tahu hal tersebut, tapi saya belum membaca langsung isi surat mosi tidak percaya yang dibuat oleh warga RW 18 itu, saya hanya tahu dari Sekcam saya," katanya


Menambahkan Oleh karena itu, diminta kepada Lurah Tuah Karya agar segera mengambil tindakan tegas kepada Hj.Yurni Elok selaku RW 18 untuk mencopot dari jabatan RW, karena sikap dan tindakannya sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga RW 18 itu sendiri."kata Abdul Barri S,Ip. mengakhiri pembicaraan melalui telpon seluler. **(Ema).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Cabut SK RW 18, Warga Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved