Buron 5 Bulan, Pelaku Kasus Penganiayaan Perempuan Akhirnya Ditangkap
Editor: | Senin, 22-11-2021 - 20:23:51 WIB
|
Tsk |
Rokan Hulu, Riaukontras.com - Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang buron selama 5 bulan, pelaku berhasil diringkus di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto pada Jumat (19/11/2021) sekira Pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Ujungbatu Kompol Muslim Hidayat SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / V/ 2021 / Riau / Res Rohul /Sek. U.Batu, tanggal 21 Mei 2021, laporan polisi tersebut tercacat pada tanggal 21 Mei 2021 dengan nama pelapor atas nama Kristina (43) yang juga sebagai korban dari tindak pidana penganiayaan.
"Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berhasil kita amankan di wilayah Tukiang, Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, pada Jumat, 19 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB" Terang Kompol Muslim Hidayat SH yang baru saja menerima serah terima jabatan sebagai Kapolsek Ujungbatu pada hari Jumat pagi.
Sebelumnya Panit Reskrim Ipda Feri Fadli SH mendapat informasi keberadaan pelaku yang berinisial RN alias DDK (31) warga desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, sedang berada wilayah Tukiang, Lantas Panit 1 Reskrim melaporkan ke Kapolsek Ujungbatu Kompol Muslim Hidayat SH, selanjutnya Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku tidak pidana penganiayaan.
Lalu Panit Reskrim Feri Fadli SH turun langsung beserta 3 orang anggotanya menuju tempat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan nampak tersangka sedang di sebuah warung dekat PKS di wilayah Tukiang, Lubuk Bendahara, tidak menunggu lama setelah dipastikan kebenarannya, anggota unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka RN alias DDK.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono P. SH, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku RN alias DDK yang diduga melakukan tindak dan menjadi buronan selama 5 bulan lamanya.
"Tersangka RN alias DDK diduga telah menganiaya Kristina pada hari jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB pada saat itu Kristina baru bangun tidur dan RN alias DDK datang untuk memgajak bersetubuh dengan mengancam dengan sebilah parang dan martil, namun ditolak oleh Kristina dikarenakan sudah tidak lagi sebagai istrinya" Terang Paur Humas Polres Rokan Hulu.
Dijelaskan lagi menurut pengakuan Korban, Si korban langsung menendang paha pelaku sambil menjerit minta tolong, karena korban melawan pelaku langsung meninju tangan kiri korban, punggung dan memukul kening korban dengan menggunakan alat berupa martil sehingga mengakibatkan kening korban luka robek dan berdarah, Melihat kondisi korban tersebut, pelaku kemudian melarikan diri.****
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :