www.riaukontras.com
| Aksi Petani Sawit dari Perwakilan 22 Provinsi Sawit Indonesia di Pimpin Ketum DPP Santri Tani NU | | Ramadhan di Desa Senggoro, Bupati Targetkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tuntas di 2024 | | Bupati Kasmarni Serahkan Zakat Harta Ke Baznas Bengkalis | | Pemkab Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Rohul | | Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang | | Pemkab Nias Utara Mengikuti Penilaian Kerja Penanganan Stunting Tahun 2022
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 29 Maret 2023
 
Buron 5 Bulan, Pelaku Kasus Penganiayaan Perempuan Akhirnya Ditangkap
Editor: | Senin, 22-11-2021 - 20:23:51 WIB

Tsk
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, Riaukontras.com - Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang buron selama 5 bulan, pelaku berhasil diringkus di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto pada Jumat (19/11/2021) sekira Pukul 12.30 WIB.



Kapolsek Ujungbatu Kompol Muslim Hidayat SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23  / V/ 2021 / Riau / Res Rohul /Sek. U.Batu, tanggal 21 Mei 2021, laporan polisi tersebut tercacat pada tanggal 21 Mei 2021 dengan nama pelapor atas nama Kristina (43) yang juga sebagai korban dari tindak pidana penganiayaan.

"Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berhasil kita amankan di wilayah Tukiang, Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, pada Jumat, 19 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB" Terang Kompol Muslim Hidayat SH yang baru saja menerima serah terima jabatan sebagai Kapolsek Ujungbatu pada hari Jumat pagi.

Sebelumnya Panit Reskrim Ipda Feri Fadli SH mendapat informasi keberadaan pelaku yang berinisial RN alias DDK (31) warga desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, sedang berada wilayah Tukiang, Lantas Panit 1 Reskrim melaporkan ke Kapolsek Ujungbatu Kompol Muslim Hidayat SH, selanjutnya Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku tidak pidana penganiayaan.

Lalu Panit Reskrim Feri Fadli SH turun langsung beserta 3 orang anggotanya menuju tempat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan nampak tersangka sedang di sebuah warung dekat PKS di wilayah Tukiang, Lubuk Bendahara, tidak menunggu lama setelah dipastikan kebenarannya, anggota unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka RN alias DDK.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono P. SH, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku RN alias DDK yang diduga melakukan tindak dan menjadi buronan selama 5 bulan lamanya.

"Tersangka RN alias DDK diduga telah menganiaya Kristina pada hari jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB pada saat itu Kristina baru bangun tidur dan RN alias DDK datang untuk memgajak bersetubuh dengan mengancam dengan sebilah parang dan martil, namun ditolak oleh Kristina dikarenakan sudah tidak lagi sebagai istrinya" Terang Paur Humas Polres Rokan Hulu.

Dijelaskan lagi menurut pengakuan Korban, Si korban langsung menendang paha pelaku sambil menjerit minta tolong, karena korban melawan pelaku langsung meninju tangan kiri korban, punggung dan memukul kening korban dengan menggunakan alat berupa martil sehingga mengakibatkan kening korban luka robek dan berdarah, Melihat kondisi korban tersebut, pelaku kemudian melarikan diri.****


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Buron 5 Bulan, Pelaku Kasus Penganiayaan Perempuan Akhirnya Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved