www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Terungkap Keganjilan Kasus Narkoba, Ternyata Yonet dan Yuda Ladi Darma Tidak disebutkan Dalam BAP
Editor: | Selasa, 09-11-2021 - 18:12:53 WIB

Keterangan photo, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra bersama Wartawan pada Selasa,(9/11/2021) di Kantor Kejari Pelalawan.
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com - Viralnya video kasus penangkapan narkoba jebis sabu yang melibatkan LS dan DS dimana diduga ada keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba. Seperti yang diungkapkan dalam video berdurasi 2 menit 44 detik.

Kabar terbaru terungkap, melalui Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak pernah menyebutkan keterlibatan Yonet dan Yuda Ladi Darma dalam Berita Acara Permeriksaan (BAP) ungkap Kasi Pidum dalam wawancara khusus pada Selasa,(9/11/2021) di kantor Kejari Pelalawan.

Ia menerangkan, kalau saja video tersebut kita dapat sebelum kasusnya sampai ke PN, kita mestinya sudah bisa melakukan penuntutan dengan baik dalam perkara LS dan DS. Ini videonya muncul pasca kasus para terdakwa sudah inkrah( sudah memiliki ketetapan hukum) dalam persidangan PN Pelalawan. LS dan DS kemaren dijerat pasal 112 UU Narkoba ( Menguasai dan memiliki ) jadi seandainya video yang sekarang viral tersebut kita miliki sebelum persidangan, kita akan menerapkan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika (Penjual dan Pembeli) pasti tuntutannya akan lebih berat,pungkas Kasi Pidum.

Dalam perkara LS cs sama sekali pihak kepolisian tidak menyertakan keterlibatan Yonet sebagai sebagai sumber barang narkoba dan juga atasnama Yuda Ladi Darma yang disebutkan dalam video tidak disebutkan dalam perkara maupun dalam fakta persidangan.

Sedangkan barang bukti dalam persidangan 3,68 gram (berat bersih), para terpidana tersebut dituntut JPU 5,6 tahun dengan dasar pertimbangan jaksa adalah kualifikasi subjektif dan objektif dari terdakwa dari fakta persidangan
sesuai dengan pedoman pidum dan narkotika. Tuntutan bukan antara like dan dislike, akantetapi juga dengan fakta persidangan,terang Pidum.

Diketahui viral di media sosial penangkapan para tersangka narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 19 paket sabu, akantetapi dalam video yang beredar LS menyebut sabu yang dijemput berjumlah 3 sak, barang tersebut diambil dari Yonet yang berdomisili di Pekanbaru dan uang hasil pembelian narkoba dikirim kepada seorang bernama Yuda Ladi Darma.

Reporter: Yusuf. S



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Terungkap Keganjilan Kasus Narkoba, Ternyata Yonet dan Yuda Ladi Darma Tidak disebutkan Dalam BAP
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved