Terungkap Keganjilan Kasus Narkoba, Ternyata Yonet dan Yuda Ladi Darma Tidak disebutkan Dalam BAP
Editor: | Selasa, 09-11-2021 - 18:12:53 WIB
|
Keterangan photo, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra bersama Wartawan pada Selasa,(9/11/2021) di Kantor Kejari Pelalawan.
|
Pelalawan, Riaukontras.com - Viralnya video kasus penangkapan narkoba jebis sabu yang melibatkan LS dan DS dimana diduga ada keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba. Seperti yang diungkapkan dalam video berdurasi 2 menit 44 detik.
Kabar terbaru terungkap, melalui Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak pernah menyebutkan keterlibatan Yonet dan Yuda Ladi Darma dalam Berita Acara Permeriksaan (BAP) ungkap Kasi Pidum dalam wawancara khusus pada Selasa,(9/11/2021) di kantor Kejari Pelalawan.
Ia menerangkan, kalau saja video tersebut kita dapat sebelum kasusnya sampai ke PN, kita mestinya sudah bisa melakukan penuntutan dengan baik dalam perkara LS dan DS. Ini videonya muncul pasca kasus para terdakwa sudah inkrah( sudah memiliki ketetapan hukum) dalam persidangan PN Pelalawan. LS dan DS kemaren dijerat pasal 112 UU Narkoba ( Menguasai dan memiliki ) jadi seandainya video yang sekarang viral tersebut kita miliki sebelum persidangan, kita akan menerapkan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika (Penjual dan Pembeli) pasti tuntutannya akan lebih berat,pungkas Kasi Pidum.
Dalam perkara LS cs sama sekali pihak kepolisian tidak menyertakan keterlibatan Yonet sebagai sebagai sumber barang narkoba dan juga atasnama Yuda Ladi Darma yang disebutkan dalam video tidak disebutkan dalam perkara maupun dalam fakta persidangan.
Sedangkan barang bukti dalam persidangan 3,68 gram (berat bersih), para terpidana tersebut dituntut JPU 5,6 tahun dengan dasar pertimbangan jaksa adalah kualifikasi subjektif dan objektif dari terdakwa dari fakta persidangan
sesuai dengan pedoman pidum dan narkotika. Tuntutan bukan antara like dan dislike, akantetapi juga dengan fakta persidangan,terang Pidum.
Diketahui viral di media sosial penangkapan para tersangka narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 19 paket sabu, akantetapi dalam video yang beredar LS menyebut sabu yang dijemput berjumlah 3 sak, barang tersebut diambil dari Yonet yang berdomisili di Pekanbaru dan uang hasil pembelian narkoba dikirim kepada seorang bernama Yuda Ladi Darma.
Reporter: Yusuf. S
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :