www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Gugatan Pemberhentian Kepala Dusun II Efori Gea di PTUN Medan Sedang Berjalan
Kades Sifahandro Mengangkat Kepala Dusun II Tanpa Ada Rekomendasi Camat Sawo
Editor: | Senin, 01-11-2021 - 08:30:09 WIB

Ket. Foto saat Pelantikan Kepala Dusun II dan Pembacaan Sumpah Jabatan
TERKAIT:
   
 

Nias Utara, Riaukontras.com - Kepala Desa Sifahandro Budiman Alim Gea,  mengangkat dan memberhentikan Kepala  Dusun II tanpa ada rekomendasi Camat Sawo, kabupaten Nias Utara.

Sedangkan kasus pemecatan kepala dusun II Desa Sifahandro tanpa ada rekomendasi yang dilakukan secara sepihak oleh Budiman Alim Kades sifahandro. Kasusnya sedang ditanganin oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan diketahui, Budiman Alim sudah dua kali mangkir dipersidangan.

Bahkan Budiman Alim bukan menghargai jalannya persidangan yang sedang berlangsung saat ini, dengan Egonya tinggi, Budiman Alim malah sebaliknya membuat keputusan baru mengangkat kepala  Kepala Dusun II Desa Sifahandro, tanpa juga memerlukan rekomendasi dari Camat sawo kabupaten Nias Utara pada tanggal 25/10/2021.

Putusan pemberhentian kepala Dusun II atas nama Efori Gea telah di gugatan di pengadilan tata usaha negara medan, dan sedang dalam proses persidangan. Namun Budiman Alim Gea tidak pernah menghormati proses hukum yang sedang tidangani oleh PTUN saat ini.

Pemberhentian kepala Dusun II atas nama Efori Gea jelas melanggar Perda nomor 3 tahun 2017 dan Sebagaimana dalam Perubahan Perda No. 13 Tahun 2018 dan perundang - undangan yang berlaku tentang pemberhentian perangkat Desa baik dalam peraturan Permendagri No : 67 tahun 2017.

Sebagai mana di atur dalam undang - undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua di atas PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa di atas perubahan dari Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Dalam Perda tersebut memuat tentang Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sebagaimana termuat pada pasal 16 ayat 1 dan ayat 6.

Pantauan Awak media yang langsung mewawancarai mantan kepala Dusun II Efori Gea Desa Sifahandro pada hari minggu 31/10/2021 menyatakan bahwa Kepala Desa Sifahandro jelas - jelas melanggar aturan yang ada " Iya bang bukan perihal senang atau tidak senang tetapi hal ini, berbicara tentang peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara yang sudah berkekuatan Hukum, dan sanksi bagi kepala Desa yang melakukan pelanggaran tentang Perda sudah tentu ada konsekwensinya. Bisa saja berujung pemecatan.

Menurut Efori bagi oknum Kepala Desa yang terlalu bar bar dan melakukan keputusan sepihak yang merugikan pihak lain" Tentu Kepala Daerah Cq. Dinas Terkait harus bijak menelaah setiap keputusan kepala Desa, agar jangan membuat suatu bumerang di tengah - tengah Pemerintah Desa".tegasnya

Untuk keseimbangan pemberitaan Awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sifahandro melalui telepon selulernya, Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya lagi mengikuti acara mohon maaf. Sehingga awak media belum mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa Sifahandro.


Penulis: Emos Gea

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kades Sifahandro Mengangkat Kepala Dusun II Tanpa Ada Rekomendasi Camat Sawo
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved