Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Shabu di Gg Setia Mandau
Editor: Indra | Sabtu, 30-10-2021 - 15:28:12 WIB
Bengkalis, RIAUkontraS.com Polres Bengkalis laksanakan konferensi pers ungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,6 gram oleh Satres narkoba di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (30/10/2021).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.T., didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando SE mengukapkan Kronologis Pengkapan SDS alias Fian (23) Jalan Kejaksaaan Gg. Buntu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
Kemudian melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB. Tim melakukan penggrebekan tepatnya di sebuah rumah jalan Damai Gg. Setia Kelurahan/Desa Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kemudian tim melihat 2 (dua) orang berada dirumah tersebut dilakukan pengejaran dan satu orang bernama Ikhsan (DPO) berhasil melarikan diri dan tim hanya berhasil terhadap tersangka,
Dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas berwarna hitam dimana berisi 1 (satu) buah sendok/pipet sabu dan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong."cetus Kapolres Bengkalis di halaman Mapolres Bengkalis Sabtu (30/11/2021).
Hasil interogasi tentang kepemilikan shabu dan tersangka mengakui bahwa shabu tersebut milik tersangka dimana tersangka
dapatkan dari Ikhsan (DPO) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Tersangka SDS alias Fian (23) menerangkan bahwa Tersangka adalah kurir dan narkotika jenis shabu miliknya dimana didapat dari Ikhsan (DPO) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pasal yang ditetapkan kepada tersangka SDS alias Fian adalah pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Ancaman hukumannya Pasal 114 ayat (1) diancam dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 112 ayat (1) diancam dengan dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."tutup Kapolres Bengkalis.**
Reporter : Indra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :