www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Shabu di Gg Setia Mandau
Editor: Indra | Sabtu, 30-10-2021 - 15:28:12 WIB


TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontraS.com Polres Bengkalis laksanakan konferensi pers ungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,6 gram oleh Satres narkoba di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (30/10/2021).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.T., didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando SE mengukapkan Kronologis Pengkapan SDS alias Fian (23) Jalan Kejaksaaan Gg. Buntu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.

Kemudian melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB. Tim melakukan penggrebekan tepatnya di sebuah rumah jalan Damai Gg. Setia Kelurahan/Desa Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melihat 2 (dua) orang berada dirumah tersebut dilakukan pengejaran dan satu orang bernama Ikhsan (DPO) berhasil melarikan diri dan tim hanya berhasil terhadap tersangka,

Dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas berwarna hitam dimana berisi 1 (satu) buah sendok/pipet sabu dan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong."cetus Kapolres Bengkalis di halaman Mapolres Bengkalis Sabtu (30/11/2021).

Hasil interogasi tentang kepemilikan shabu dan tersangka mengakui bahwa shabu tersebut milik tersangka dimana tersangka
dapatkan dari Ikhsan (DPO) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Tersangka SDS alias Fian (23) menerangkan bahwa Tersangka adalah kurir dan  narkotika jenis shabu miliknya dimana didapat dari Ikhsan (DPO) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Pasal yang ditetapkan kepada tersangka SDS alias Fian adalah pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukumannya Pasal 114 ayat (1) diancam dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

PASAL 112 ayat (1) diancam dengan dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."tutup Kapolres Bengkalis.**

Reporter : Indra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Shabu di Gg Setia Mandau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved