Keuchik Terpilih Mencari Keadilan
Editor: | Senin, 25-10-2021 - 08:01:23 WIB
|
Ket. Foto Istimewa Fikri
|
Aceh Timur, Riaukontras.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) No 65 tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan kepala desa di atur secara jelas dan menjadi pedoman untuk tata pelaksana pemilihan kepala desa dan qanun Aceh no 4 tahun 2009 juga menjadi regulasi awal untuk melaksanakan pilkades khusus di provinsi aceh
Menurut informasi yang di peroleh oleh awak media ini, bahwa ada seorang warga Desa Teupin Mamplam,Kecamatan Simpang Ulim kabupaten,Aceh Timur, bernama Rustam daud yang terpilih sebagai Kepala Desa Teupin Mamplam pada pemilihan kepala desa periode 2021-2027 yang di gelar, rabu 07 april 2021 secara demokrasi, namun sampai saat ini Rustam belum kunjung di lantik untuk melaksanakan tugas sebagai kepala desa
Salah satu alasan kuat untuk di tundanya pelantikan Rustam daud adalah berdasarkan surat keterangan dari Kepala SD N 1 Simpang Ulim,yang mengeluarkan surat keterangan dengan no 422.2/94/SD/2021,dalam surat tersebut menerangkan bahwa Rustam Daud tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SD N 1 Simpang Ulim berdasarkan hasil pemeriksaan di buku induk siswa sejak tahun 1967 s/d 1980.
Setelah Mengetahui hal tersebut, Rustam Daud mendatangi langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, dengan melampirkan surat pernyataan sejumlah saksi yang menyatakan benar Rustam Daud merupakan siswa SD N 1 Simpang Ulim, seorang mantan guru yang bertugas di SD N 1 Simpang Ulim turut menjadi saksi, ia mengaku Rustam adalah muridnya di sekolah dasar tersebut.
Di mana hal ini terjadi di sebabkan Ijazah Sekolah Dasar(SD)Rustam telah hilang dan Salah seorang Tim pemenangan Kepala Desa Yang kalah dalam Pilkades Desa Teupin Mamplam Menggugat Kemenangan Rustam sebagai Kepala Desa.
Langkah Rustam untuk mencari keadilan terus berlanjut dengan memberanikan diri untuk menjumpai langsung Bupati Aceh Timur H.Hasballah M.Thaib,saat berjumpa dengan orang no 1 di Aceh Timur tersebut, Rustam sempat menjelaskan bahwa saat pendaftaran sebagai calon Kepala Desa ia mengajukan ijazah Paket C/Setara SMA/SMK sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan,namun Rustam sedikit kecewa.
Bupati Aceh Timur Mengatakan bahwa "saudara Rustam Daud tidak bisa di lantik dengan berbagai penjelasan dan Alasan yang di sampaika bapak Bupati kepada Rustam"
Persoalan yang alami Rustam akhirnya muncul di media sosial dan menuai respon positif dari sejumlah Aktivis dan pegiat sosial Aceh Timur,tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 ratusan masyarakat bersama sejumlah Aktivis melakukan Aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Aceh Timur, dengan menyatukan diri dalam Gerakan Perjuangan Keadilan Masyarakat Aceh Timur, diantara belasan poin petisi yang di suarakan oleh pengunjuk rasa diantaranya adalah persolan nasib Kepala Desa Teupin Mamplam terpilih(Rustam) turut di advokasikan.
Salah seorang masyarakat Desa Teupin Manplam mengatakan, kami masyarakat bingung dengan pelaksaan hukum di Aceh timur,padahal pemilihan kades itu legal dan melalui proses dan tahapan tahapan yg berlaku Menurut hukum dan qanun,namun kenapa sampai sekarang keuchik terpilih belum kunjung Lantik,Kami sebagai masyarakat berharap agar Kepala Desa Teupin Manplam yang sudah terpilih untuk segera di lantik"ujar masyarat tersebut
Aktivis Badan Advokasi Indonesia Razali yang kerap disapa Nyakli saat di jumpai awak media secara terpisah mengatakan,bahwa dalam aturan mekanisme pemilihan Kepala Desa pastinya melalui seleksi administrasi yang jelas dan akurat dan penetapan Calon Kepala Desa juga harus disertai rekomendasi dari Pihak Kecamatan,sesuai yang di atur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat desa.
Nyakli melanjutkan jika persoalan tidak di lantiknya kepala desa hanya di sebabkan kontroversi ijazah Sekolah Dasar itu bukan persolan,pasalnya persyaratan Calon kepala desa minimal ijazah SMA/Sederajat,dan ijazah Paket C itu sederajat dengan SMA/SMK yang kebetulan Rustam mengajukan Ijazah Paket C untuk maju sebagai kepala desa.
kemudian untuk mekanisme memperoleh ijazah Paket C, salah satu persyaratannya dengan melampirkan ijazah di bawahnya yaitu ijazah SMP/MTSN/Sederajat,kemudian untuk mendapatkan Ijazah SMP/sederajat harus lulus dari Sekolah Dasar,jika Sekolah Dasar di persoalkan,maka ijazah Paket C milik Rustam juga harus di usut oleh Aparat Penegak Hukum,karena diduga adanya pasar gelap Pendidikan terutama di sektor pengadaan ijazah Paket C"ujar nyalie
Lebih lanjut nyakli berharap,supaya pemerintah Aceh Timur untuk segera melantik Rustam sebagai kepala desa teupin manplam yang sudah di pilih dan menang secara demokrasi,ia juga berharap semua pihak untuk mengedepankan kebenaran dengan fakta dan menyampingkan persoalan kepentingan dalam menjalankan amanat rakyat"tutup nyakli..
(FAKRI)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :