www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Togel Online.
Editor: | Minggu, 17-10-2021 - 07:51:37 WIB


TERKAIT:
   
 

TELUKKUANTAN, Riaukontras.com -  Team opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing tangkap pelaku  tindak pidana judi Toto gelap (Togel) online  SO (56)  dan HO (36)  di desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau sekira pukul 14. 00 wib.

Dari hasil penyelidikan Team Opsanl Satreskrim Polres Kuansing menemukan aplikasi sms masuk berupa angka angka diduga togel dari inisial HO,  selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti  dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan perkaranya.

Pelaku  SO  mengirimkan angka-angka tersebut melalui akun pribadinya atas nama WS yang  didaftarkan pada Situs Toto Macau KTV secara online dan pada Akun pelaku SO  masih terdapat deposit sebesar Rp700.000 (tujuh rstus ribu rupiah)," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua,MH kepada wartawan Sabtu sore.

Team Opsnal melakukan pendalaman informasi dari temuan terhadap pelaku SO bahwa HO  ada melakukan penerimaan pembelian judi jenis Togel, selanjutnya pada pukul 14.00 Wib terhadap HO  berhasil diamankan berikut barang bukti uang dan Hp yang pada aplikasi sms masuk ditemukan angka -angka diduga berkaitan dengan penjualan togel dan pada aplikasi sms keluar ditemukan pengiriman angka togel kepada saudara  SO yang  menurut HO dia merupakan  bandar.

Sedangkan Barang bukti yang berhasil di amankan berupa  Uang tunai sebesar Rp 840.000, 1 (satu) buah Hp Vivo milik HO, 1 (satu) buah  Hp Oppo milik SO.

Terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis Toto gelap online akan di kenakan pasal 303 KUHP.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Togel Online.
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved