www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kasus RR sudah P21 Namun Polsek Tampan Belum Mengirim Alat Buktinya, Ada Apa?
Editor: Indra | Jumat, 08-10-2021 - 21:12:54 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru menanggapi Surat Audiensi yang dilayangkan Awak Media beberapa waktu lalu (01/10/dan FC2021) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, S.H., M.H.

Surat Audiensi awak media dijawab Kajari Pekanbaru melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Marel, S.H., M.H didampingi Kasi Pidum, Zulham, S.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edhy, SH terkait perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam dengan tersangka inisial RR yang merupakan Anak dari Alm. Yasman Koto, pemilik Pasar Simpang baru Panam sejak Tahun 1993.

Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Marel, S.H.,M.H mengatakan, berkas perkara Pungli tersebut sudah P-21 (lengkap) dan akan disidangkan.

"Berkas sudah P21, jadi tinggal nunggu disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Marel. Kamis pagi, (7/10/2021).

Perkara Pungli ini, karena ada laporan dari Ketua RW disana yang mengatakan bahwa, pasar itu milik Pemko yang dikelola oleh Disperindag.

"Jadi, pelapor (Ketua RW) membuat laporan, bahwa ada praktek Pungli di Pasar Pemko yang dikelola oleh Disperindag. Dan perihal dasar bukti pelapor yang menyatakan itu milik Pemko, tanyakan ke penyidik perihal proses laporan itu," ucap Kasi Intel ini.

Lanjutnya lagi, Kejaksaan hanya mengecek berkas dan alat bukti yang diserahkan oleh penyidik mulai dari saksi, ahli, dan peranan tersangka, kemudian melakukan pengecekan terhadap saksinya sudah layak apa belum, dan apa peranan tersangka. 

"Jadi, perihal dasar bukti dan lampiran apa yang diserahkan pelapor ke penyidik di persidangan aja pengacaranya tersangka menanyakan itu, karena berkas sudah P-21," sambungnya.

Selanjutnya, perihal surat menyurat kepemilikan pasar simpang baru panam yang diserahkan Orang Tua tersangka ke penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengejar sampai situ, karena ini pasal materi 368 (Pungli atau Pemerasan). Jadi perihal surat menyurat kepemilikan tersebut, itu nanti disampaikan di depan hakim melalui pengacaranya sebagai pembela dari klien.

"Perihal lampiran surat menyurat, Jaksa tidak sampai ke situ, karena pasal perkara materi ini 368 (Pungli/Pemerasan). Akan tetapi, kalau pengacara tersangka bisa membuktikan kepemilikan pasar itu milik keluarganya, sampaikan nanti di depan Hakim sebagai pembelaan," ucap Kasi Intel Kejari Pekanbaru ini

Disini, kejaksaan mengecek dan melakukan pemeriksaan perihal pasal 368 nya menganggap sudah P21 (lengkap). jadi, jika ada materi - materi yang bisa menguntungkan tersangka disampaikan aja di Pengadilan melalui pengacara. 

"Perlu diketahui, terkait perkara ini, Kejaksaan tidak ada main mata," katanya.

Kemudian, Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham menyampaikan, silahkan pengacaranya menghadirkan saksi yang dapat meringankan tersangka karena perkara ini sudah P21.

"Materi perkara, silahkan pengacaranya nanti mempertanyakan di persidangan, karena di persidanganlah nanti di adu," tuturnya. 

"Dan dipersidangan nanti akan dihadirkan saksi - saksi dari tersangka yang dapat meringankan tersangka, dan kawan - kawan media bisa hadir saat persidangan nanti," sambung Kasipidum Kejari Pekanbaru. 

JPU Beberkan Waktu Penyerahan Berkas dari Penyidik Polsek Tampan dan Penetapan Berkas P-21 oleh Jaksa

Pada Kamis sore, (07/10/2021) pukul 14.40.WIB. Kasi Intel, Kasi Pidum dan JPU menemui Awak Media di ruangan tunggu Kejari Pekanbaru. Perihal penerimaan berkas, penetapan berkas P-21 dan pelimpahan tersangka serta alat bukti ke Pengadilan Pekanbaru.

Pihak Kejari Pekanbaru menerangkan bahwa, penyerahan Berkas tersangka RR dari penyidik Polsek Tampan ke Kejari Pekanbaru, dilakukan pada hari Selasa, tanggal 07 September 2021.

"Kami mewakili pak Kajari untuk menjelaskan hal ini, karena saat ini pak Kajari sedang Vicon. Berkas sudah kami terima, namun Alat Bukti dan Tersangka belum diserahkan dan masih di tangan penyidik Polsek Tampan," kata Edhie didampingi Kasi Intel.

Selanjutnya, pihak Kejari Pekanbaru menetapkan Berkas tersangka Pungli, RR pada hari Senin, tanggal 20 September 2021. Jaksa juga menerangkan kepada Awak Media dengan membacakan Nomor Berkas P-21 dan tanggal nya.

"Sedangkan untuk pelimpahan dan penyerahan tersangka serta Alat Bukti ke PN, dipastikan dalam Minggu depan sudah diserahkan ke Pengadilan," kata Edhie.**(Tim).


Reporter : Emma

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kasus RR sudah P21 Namun Polsek Tampan Belum Mengirim Alat Buktinya, Ada Apa?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved