Haram Bagi Kadis Menguasai Mobil Dinas Lebih Dari Satu
Editor: | Senin, 20-09-2021 - 14:51:21 WIB
|
Pansus aset sedang rapat dengan beberapa OPD
|
Kampar, Riaukontras.com - Masih ditemukan beberapa Kepala Dinas (Kadis) menguasai lebih dari satu unit mobil Dinas di Kabupaten Kampar. Menurut aturan yang ada tidak di bolehkan Kepala Dinas atau Badan menguasai lebih dari unit mobil Dinas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kampar Muhammad Ansar didalam rapat Pansus di ruangan Banleg DPRD Kampar, Senin siang (20/9) dengan tegas mengatakan, "Haram bagi Kadis menguasai lebih satu unit mobil Dinas," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Muhammad Ansar, menurut peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, Kadis hanya berhak menguasai satu unit mobil Dinas.
Aturan nya sudah jelas, bagi Kepala Dinas dan Badan yang masih menguasai lebih dari satu mobil Dinas sudah jelas melanggar aturan, kata politisi PPP Kampar.
Muhammad Ansar juga mengatakan, bahwa keberadaan Pansus atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Jangan disalahkan kami dalam bekerja untuk menertibkan aset milik Pemkab Kampar. (Yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :